Notification

×

Iklan

Iklan

Teddy Minahasa Resmi Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

25 Okt 2022 | 09:14 WIB Last Updated 2022-10-25T02:16:54Z



GREENBERITA.com- Kasus tindak pidana dugaan jual beli narkoba yang menjerat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa memasuki babak baru.


Mantan Kapolda Sumatera Barat yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu itu akhirnya resmi ditahan di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam.


Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Teddy yang sebelumnya ditahan atas dugaan pelanggaran etik dan profesi Polri kini beralih ke penahanan terkait tindak pidana dilansir dari kompascom.


"Pengalihan dari patsus (Penempatan Khusus) ke penahanan pidana penyalahgunaan narkoba," ujar Dedi di Mabes Polri, Senin sore.


Dengan begitu, Teddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba, tak lagi ditahan secara khusus di Mabes Polri. Teddy akan ditempatkan di Gedung Tahanan Narkoba yang juga menjadi tempat penahanan 10 tersangka lain.


Sementara itu, tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba bersama Teddy sudah terlebih dahulu mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Tiga tersangka tersebut antara lain AKBP Dody Prawiranegara selaku anak buah Teddy di Polda Sumatera Barat, dan dua warga sipil bernama Linda Pudjiastuti dan Samsul Ma'rif alias Arif.



Siap bongkar peran Teddy



Adriel Viari Purba selaku kuasa hukum Dody, Linda, dan Arif, mengungkapkan bahwa ketiga kliennya berencana untuk menjadi justice collaborator dalam kasus narkoba Teddy.


Hal itu dibuktikan dengan kedatangan Adriel ke LPSK untuk mengajukan perlindungan dan justice collaborator (JC) untuk tiga kliennya.


"Kami dalam proses pengajuan permohonan ke LPSK sebagai JC. Yang mana tiga klien kami, AKBP Doddy, Linda Pudjiastuti dan Samsul Ma'arif, dalam hal ini siap untuk membongkar semua keterlibatan TM (Teddy Minahasa)," ujar Adriel di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Senin siang.


Menurut Adriel, ketiga kliennya dapat mengungkap segala kebenaran terkait dengan kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Teddy.


Hal itu diyakini Adriel karena Dody, Linda dan Arif merupakan saksi kunci. Keterangan ketiga tersangka pun memiliki kemiripan dengan apa yang disampaikan penyidik.


Tiga orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak TM. Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK," kata Adriel.



Para bawahan ditekan Teddy



Berdasarkan keterangan yang didapat Adriel, para kliennya memastikan bahwa Teddy merupakan otak dari kasus narkoba tersebut.



Dari Mabes Polri, Teddy dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih dan tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB. Mobil Toyota Fortuner Hitam berisi sejumlah penyidik tampak mengikuti dari arah belakang.



Sesaat kemudian, pintu masuk gedung langsung ditutup rapat, dan wartawan dilarang mendekat ketika mobil yang mengangkut Teddy masuk ke halaman parkir.



Alhasil, proses Teddy turun dari mobil ke ruang penyidik untuk pemberkasan penahanan tak dapat terlihat oleh awak media yang berada di luar gedung.



Beberapa jam kemudian, Teddy akhirnya dibawa ke gedung tahanan yang bersebelahan dengan Gedung Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.



Perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua itu dibawa petugas menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam.



Teddy tampak mengenakan peci berwarna hitam dan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan "Tahanan Polda Metro Jaya".



Teddy 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas Mukti.



(Gb-Alex01)