Notification

×

Iklan

Iklan

Lakukan Penyuluhan Hukum, Jaksa Samosir Bicara KDRT dan Ancaman Hukumannya

6 Sep 2022 | 21:39 WIB Last Updated 2022-09-06T14:39:31Z
GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri Samosir melakukan aksi penerangan dan penyuluhan hukum di Kantor Dinas P3APPKB Kabupaten Samosir, Parbaba, Kecamatan Pangururan, Sumatera Utara, Selasa (6/9/2022). 

Acara penyuluhan hukum ini dihadiri peserta dari pimpinan dan seluruh staf Dinas P3APPKB beserta Koordinator Penyuluh KB/ Penyuluh KB se kabupaten - Samosir.

Kajari Samosir melalui Kepala Seksi Intelijen, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Samosir hadir di kantor P3APPKB guna memberikan penjelasan tentang pengenalan lembaga Kejaksaan sembari melakukan Edukasi tentang Hukum. 

"Agar para Bapak/Ibu di Dinas P3APPKB Samosir ini memahami apa itu perlindungan terhadap Ibu dan Anak serta KDRT dan ancaman hukumannya," ujar Tulus Tampubolon.

Pada kegiatan yang dihadiri Kepala Dinas P3APPKB, dr Friska Situmorang dan sekitar 50 peserta tersebut, Jaksa Fungsional Kejari Samosir Edward Pasaribu, S.H.,M.H menjelaskan lebih rinci materi tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Perlindungan Perempuan Dan Anak. 

"Bapak/Ibu P3APPKB, hari ini kami memberikan edukasi tentang pengertian, proses pengenalan, ruang lingkup Undang-undang PKDRT, bentuk-bentuk KDRT, ancaman hukuman dan ketentuan pidana KDRT," jelas Edward Pasaribu, S.H.,M.H.

Kejari Samosir juga membuka sesi tanya jawab dengan metode active learning tentang penyuluhan dan penerangan hukum yang merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan dibidang intelijen. 

"Sehingga dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat, bertujuan untuk memberikan pengenalan hukum dan memberikan edukasi mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tambah Tulus Tampubolon. 

Menurutnya, Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP–001a/A/JA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.

Usai pelaksanaan kegiatan,  Kejaksaan Negeri Samosir juga memberikan cenderamata (souvenir) Penerangan dan Penyuluhan Hukum kepada Bapak/Ibu P3APPKB yang aktif menjawab dan bertanya selama kegiatan berlangsung.

"Dengan adanya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum di Kantor P3APPKB Samosir ini, diharapkan masyarakat Samosir melalui staff P3APPKB dapat turut serta mensosialisasikan dan memahami terkait masalah Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak," pungkas Tulus Tampubolon. 


(Gb-ferndt01)