Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim Juga Vonis Setahun Penjara Mahler Tamba dan Sardo Sirumapea pada Kasus Dana Covid di Samosir

18 Agu 2022 | 20:40 WIB Last Updated 2022-08-18T13:55:34Z


GREENBERITA.com-
Hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan juga diberikan kepada tiga terdakwa lain pada Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Samosir.


Ketiganya adalah mantan Kepala Pelaksana BPBD Samosir Mahler Tamba. Kemudian terdakwa Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat pada Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik dan terdakwa Santo Edi selaku Dirut PT Tarida Bintang Nusantara, Santo Edi Simatupang. 



"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," kata majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 18 Agustus 2022 malam.


Dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) tersebut, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mahler Tamba hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Dan sebelumnya juga, JPU menuntut terdakwa Sardo dan Santo Edi masing-masing pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan dan dibebankan membayar uang pengganti (UP) secara tanggung renteng sebesar Rp410 juta subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara.


Namun, dalam putusan majelis hakim, dari ketiga terdakwa tersebut hanya Santo Edi yang dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp17 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Mengutip dakwaan JPU Rizky Pradhana mengatakan bahwa keempat terdakwa dalam pemakaian dana siaga darurat penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19 tahun 2020 tidak sesuai dengan ketentuan.


Dana siaga darurat Covid-19 sebesar Rp1,8 miliar lebih yang bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir sebesar Rp3 miliar. 


"Maka dalam hal ini pengalihan belanja tidak terduga menjadi belanja langsung tidak dibenarkan karena hanya dapat dilakukan jika dalam keperluan mendesak dan pergeseran anggaran dari anggaran belanja tidak terduga ke belanja langsung tanpa melalui prosedur perubahan peraturan Bupati, sehingga bertentangan dengan ketentuan," ujar JPU di hadapan majelis hakim diketuai Sarma Siregar.


Dikatakan JPU, akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp944 juta lebih yang akan digunakan untuk pengadaan barang atau jasa dan pemberian makanan tambahan gizi serta vitamin untuk warga Samosir.


(Gb-Raf 03)