Notification

×

Iklan

Iklan

Tindak Lanjuti Kasus Mafia Tanah, Kejati Sumut Cek Titik Koordinat Kawasan Hutan Lindung di Sergai

8 Jul 2022 | 21:01 WIB Last Updated 2022-07-08T14:01:50Z

Ket Foto : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengecekan dan penentuan titik koordinat selama 2 hari yakni pada Kamis (7/7/2022) hingga Jumat (8/7/2022) di Kawasan Hutan Lindung yang berada di Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin.

MEDAN. GREENBERITA.com
-- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengecekan dan penentuan titik koordinat selama 2 hari yakni pada Kamis (7/7/2022) hingga Jumat (8/7/2022) di Kawasan Hutan Lindung yang berada di Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin.


Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah di kawasan Hutan Lindung Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/7/2022) membenarkan adanya kegiatan cek lapangan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut.


"Benar. Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan lahan, pengukuran serta menentukan titik koordinat bersama tim ahli bertujuan untuk mengetahui titik batas lahan yang menjadi objek permasalahan dalam kawasan hutan lindung Sergai," katanya.


Tim Pidsus Kejati Sumut, kata Yos sudah meminta keterangan terhadap beberapa saksi untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif. Mulai dari BPN, Dinas Kehutanan, Pemkab Sergai serta saksi-saksi lainnya.


"Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan hukum, salah satunya kasus mafia tanah," tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.


(Gb--Raf)