Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati dan Kajari Samosir Tandatangan Kerjasama Pelayanan Hukum Perdata dan TUN

26 Jul 2022 | 16:53 WIB Last Updated 2022-07-26T10:57:56Z
GREENBERIRA.com- Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kejari Samosir melakukan penandatanganan kerjasama pelayanan hukum di bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara di Kantor Bupati Samosir, Pangururan, Selasa (26/7/2022). 

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom memberikan apresiasi kepada Kajari Samosir atas kinerja dan sinergitas kejaksaan dalam melakukan pendampingan pembebasan alur Tano Ponggol untuk pembangunan jembatan Tano Ponggol serta pembebasan tanah milik Pemkab Samosir. 

"Kerjasama antara Pemkab Samosir dengan Kejari Samosir berkaitan dengan pendampingan hukum dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Samosir terutama dalam memberikan data serta konsultasi hukum baik bidang perdata, Tata Usaha Negara dan pelayanan sosialisasi peraturan perundang-undangan telah berjalan dengan baik," ujar Bupati Samosir Vandiko Gultom. 

Vandiko Gultom berharap dengan kerjasama ini segala kendala yang ada di lingkungan Pemkab Samosir dapat diselesaikan dengan baik. 

"Kerjasama ini adalah suatu kolaborasi adanya sinergitas dan dibidang hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik," tambahnya. 

Bupati Samosir mengaku pihaknya dan Kejari Samosir akan saling memberikan informasi untuk keperluan bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya. 

"Pemkab Samosir dan Kejari Samosir akan selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi sehingga berdampak positif terhadap pembangunan di Kabupaten Samosir," pungkas Bupati Samosir. 

Sementara itu, Kajari Samosir Andi Adikawira Putra SH menyatakan apresiasi atas komunikasi dan sinergitas yang baik atas pendampingan hukum perdata dan Tata Usaha Negara terkait Pemkab Samosir. 

"Sebagai pengacara negara, kita sambut baik sinergitas dan komunikasi yang baik terkait pelayanan dan pendampingan hukum sepanjang tahun 2021 yang lalu," ujar Andik Putera. 

Tercatat, penyelesaian aset Pemkab Samosir yang telah berhasil diselesaikan adalah Pelabuhan Ambarita. 

"Dari 10 orang yang belum bersedia untuk menerima ganti rugi bangunan, 6 termohon sudah dilakukan penetapan konsinyasi oleh PN Balige dan untuk 4 termohon dalam proses konsinyasi di PN Balige," terang Kajari Samosir. 

Terkait dengan percepatan penyelesaian aset, Pemkab Samosir telah memberikan surat kuasa kepada Kejari Samosir sebanyak 17 surat kuasa. 

"Sebanyak 7 kasus telah tuntas dan telah disertifikasi dan 10 kasus dalam proses sosialisasi dan mediasi, dan 12 surat kuasa tentang percepatan penyelesaian pengembalian keuangan daerah, seluruh nya telah tuntas," pungkas Kajari Samosir Andika Putera. 

Hadir dalam penandatanganan kerjasama hukum tersebut Sekda Samosir Hotraja Sitanggang, Plt Asisten I Pemkab Samosir Gomgom Sinaga, Asisten III Waston Simbolon, Plt Kadis Kominfo Samosir Ricky Rumapea, Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon, Kasi Datun Ris Sigiro dan unsur Kejaksaan Negeri Samosir lainnya. 

(Gb-ferndt01)