Notification

×

Iklan

Iklan

Ungkap Peredaran Narkoba di Labusel, Polres Labuhanbatu Bersama Polsek Kota Pinang Tangkap 4 Tersangka

17 Jun 2022 | 19:40 WIB Last Updated 2022-06-17T12:40:40Z

Ket Foto : Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang G Hutabarat SH MH ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat 17 Juni 2022.

LABUHANBATU. GREENBERITA.com -- 
Tim Unit Reskrim Polsek Kota Pinang bersama Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Jumat (10/06/2022) sekira pukul 12.00 WIB, di Jalinsum Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu.


Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 tersangka yakni masing-masing berinisial MNS alias Naja (29) warga Jalan Labuhan Kota Pinang, AYR alias Yani (27) warga Jalan Labuhan Baru Kota Pinang, UH (38) warga Jalan Kalapane, Kota Pinang Labusel dan SZR alias Sarah.


Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang G Hutabarat SH MH kepada wartawan, Jumat 17 Juni 2022.


"Pengungkapan dimulai oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada hari Jumat, 10 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB, di Jalinsum Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan petugas berhasil menangkap 2 orang tersangka MNS dan AYR," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu.


Dikatakan Kasat, kedua tersangka ditangkap sedang berboncengan mengendarai sepeda motor, sebelumnya kedua tersangka di buntuti Personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, tiba di TKP Jalinsum Desa Sosopan, keduanya berhasil diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 2 bungkus plastik klip.


"Selanjutnya dari keterangan dua tersangka dilakukan pengembangan di Gang Garuda, Jalan Kalapane, Kota Pinang dan berhasil menangkap tersangka UH. Dari tersangka UH disita barang bukti 12 plastik klip sedang berisi sabu seberat 5,95 gram," sebut AKP Martualesi Sitepu.


Dari keterangan tersangka UH, sambung Kasat, bahwa tersangka SZR alias Sarah berada di dalam kamar di rumah tempat penangkapan UH, mengingat SZR alias Sarah merupakan seorang target dan seorang perempuan.


Kemudian, Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi polwan dan turun ke lokasi penangkapan di Gang Garuda Jalan Kalapane Kota Pinang.


"Selanjutnya, dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Iptu Eko Sanjaya dengan Personil dan Polwan Briptu Delima turun ke lokasi membackup Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, selanjutnya dengan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi di tempat Sarah dan petugas menemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gram sabu," ujarnya.


Dijelaskan Kasat, terhadap tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana Narkotika dan penelusuran aset (Asset Tracing) untuk di teruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010.


"Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terhadap tersangka Naja dan Yani, 

sementara untuk tersangka UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," pungkas Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.


(Gb--Raf)