Notification

×

Iklan

Iklan

Rugikan Negara Rp 32 Miliar, Kejari Samosir Terima Denda Rp 50 Juta dari Terpidana Korupsi Tele

16 Jun 2022 | 20:40 WIB Last Updated 2022-06-16T13:40:04Z


SAMOSIR.GREENBERITA.com-
Kejaksaan Negeri Samosir menerima pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp.50.000.000., (lima puluh juta rupiah) dari keluarga Terpidana  Drs. Parlindungan Simbolon di Kantor Kejari Samosir, Kecamatan Pangururan, pada Kamis (15/06/2022). 


Terpidana Drs. Parlindungan Simbolon terbukti bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp 32 miliar.


Pernyataan tersebut disampaikan Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi, SH., MH. 


"Bahwa pembayaran denda yang dilakukan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor : 98/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn , atas nama terpidana Drs.Parlindungan Simbolon, " ujar Kajari Samosir Adi Andikawira Putera. 


Jelasnya, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terpidana dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


"Yakni turut serta menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, " tegas Kajari yang sering disapa Andi ini. 


Sementara itu, Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon menyatakan bahwa selain terpidana dijatuhkan hukuman selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan terdakwa dijatuhkan membayar denda sejumlah Rp.50.000.000., (lima puluh juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.


"Bahwa serah terima pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi  dilakukan oleh keluarga Terpidana atas nama Renata Imelda Marinim Simbolon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H, " tegas Tulus Tampubolon.


Hadir pada acara tersebut Kasi Pidsus  M. Akbar Sirait,S.H.,M.H, Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH.,MH, Kasi Datun Ris Piere Handoko Sigiro,S.H.


"Bahwa pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi akan disetorkan Kejaksaan Negeri Samosir ke kas Negara," pungkas Tulus Tampubolon. 


(Gb-ferndt/01)