Notification

×

Iklan

Iklan

Mabuk Tuak, Maralus Tikam Abang Kandungnya Hingga Tewas

29 Jun 2022 | 20:07 WIB Last Updated 2022-06-29T13:07:44Z

Ket Foto : Para saksi hadir memberikan kesaksiannya. Keempat saksi itu yakni, kedua orang tua terdakwa dan korban, Linceria boru Marpaung dan B Sitompul, Charles Sinaga dan Jhon Piter Manik yang merupakan tetangga korban dan Kepala lingkungan di lokasi kejadian.

MEDAN.GREENBERITA.com
-- Dipengaruhi minuman keras jenis tuak yang telah memabukkannya, Maralus Nauli Sitompul (34), kalaf dan tikam abang kandungnya, Bobi Nauli Sitompul (38) menggunakan pisau dapur hingga tewas. 


Karena aksi keji itu kuli bangunan warga Jalan Pintu Air Gang Selamat Kelurahan Sitirejo I Kecamatan Medan Kota, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim diketuai Denny Lumban Tobing dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/6/2022).


Pada sidang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi tersebut, empat orang saksi hadir memberikan kesaksiannya. Keempat saksi itu yakni, kedua orang tua terdakwa dan korban, Linceria boru Marpaung dan B Sitompul, Charles Sinaga dan Jhon Piter Manik yang merupakan tetangga korban dan Kepala lingkungan di lokasi kejadian.


Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Linceria boru Marpaung yang tak mampu menyembunyikan kesedihannya atas kejadian tersebut mengungkapkan, bahwa ketika itu terdakwa pulang ke rumah dengan kondisi mabuk berat dan emosi karena tidak ada makanan yang tersedia di rumah.


"Entah kenapa malam itu dia (terdakwa) pulang, mabuk se-mabuk-mabuknya. Dia emosi nggak ada makanan di rumah jadi saya suruh masak mie yang ada di lemari kami, tapi dia masih terus marah-marah sampai terbangun abangnya (korban) itu," sebut Linceria.


Majelis hakim kemudian menanyakan tentang keseharian terdakwa dan korban di rumah. "Mereka ini (korban dan terdakwa) kompak tidak? memang sering dia (terdakwa) mabuk-mabukan?," tanya Ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing kepada saksi Linceria.


Linceria menyampaikan bahwa kedua anaknya (terdakwa dan korban) itu pada dasarnya sangat kompak sebagai abang beradik. Namun Linceria mengaku tak menyangka kenapa pada malam nahas itu terdakwa pulang dengan kondisi mabuk berat dan kalaf hingga menikam abang kandungnya. 


"Kompak nya sebenarnya orang ini, pak. Dia (terdakwa) ini pun anaknya baik-baik nya sebetulnya, tapi entah kenapa malam itu mabuk semabuk-mabuknya, marah-marah pas sampai di rumah," ujar Linceria br Marpaung. 


Menurutnya, korban yang saat itu tidur kemudian terbangun karena mendengar suara terdakwa yang marah-marah kepada ibunya.


"Terbangun abangnya (korban) waktu itu, marah juga abangnya itu karena dengar cakap dia (terdakwa) jadi berantam lah orang ini sampai kayak gitu jadinya," tutur Linceria sembari menahan tangisnya.


Sementara itu ayah kandung terdakwa dan korban, B Sitompul dalam kesaksiannya di persidangan mangaku melihat keduanya sudah dalam kondisi bergumul ketika ikut terbangun karena mendengar kegaduhan. 


"Saya terbangun karena ribut itu kan, saya liat orang itu (terdakwa dan korban) udah bergumul. Ada apa kalian? saya bilang, tapi udah nempel pisaunya itu di dada abangnya," jelas B Sitompul kepada majelis hakim.


Sedangkan saksi Charles Sinaga dan Jhon Piter Manik yang merupakan tetangga dan Kepala lingkungan di tempat tinggal terdakwa dan korban mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah dibangunkan warga lain yang mendengar keributan tersebut.


"Saya dibangunkan anak saya karena dikasih tau warga ada yang ribut, pas saya sampai di rumahnya saya lihat si terdakwa ini memangku korban yang udah tergeletak ada pisau di dadanya. Langsung saya pinjam mobil tetangga membawa korban ke rumah sakit estomihi," ujar saksi John Piter Manik, Kepala lingkungan tempat tinggal keduanya dalam persidangan.


Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kharya Saputra SH menyebutkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira pukul 01.30 wib terdakwa Maralus Nauli Sitompul pulang dari warung tuak dalam keadaan mabuk, kemudian saksi Linceria Br. Marpaung membuka pintu rumah dan terdakwa pun masuk ke rumah. 


Setelah masuk ke rumah terdakwa yang merasa lapar memarahi saksi Linceria Br. Marpaung dikarenakan tidak ada makanan dirumah, lalu saksi Linceria Br. Marpaung menyuruh terdakwa untuk memasak mie yang ada dilemari. 


Setelah terdakwa memasak mie dan memakannya terdakwa terus memarahi saksi Linceri Br. Marpaung sehingga korban Bobi Nauli Sitompul dan saksi B. Sitompul keluar dari kamar, kemudian korban Bobi Nauli Sitompul memarahi terdakwa dengan mengatakan “kenapa kau marahi mamak” dan terdakwa pun menjawab “diam kau, ayok main kita”. 


"Setelah itu terdakwa dan korban berkelahi yang mana pada saat perkelahian tersebut terdakwa mengambil pisau yang ada didapur dan menusukan pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali di dada sebelah kanan korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas JPU.


Selanjutnya dalam dakwaan tersebut, bahwa pada saat terjadi keributan, saksi Charles Sinaga dibangunkan oleh anaknya dan langsung menuju rumah korban yang berada di belakang rumah saksi Charles Sinaga.


Saksi kemudian melihat terdakwa sedang memangku korban sambil memegang dada sebelah kanan korban yang sudah mengeluarkan darah dan terdakwa juga mengatakan “tolong panggil ambulans, bertahan kau ya bang, sayang kali aku sama kau”.


Melihat hal tersebut saksi Charles Sinaga meminjam mobil tetangga untuk membawa korban kerumah sakit, lalu saksi Charles Sinaga bersama saksi B. Sitompul dan pemilik mobil yaitu Konice Br. Manik membawa korban ke rumah sakit Esthomihi.


Namun sesampainya disana pihak rumah sakit sudah tidak sanggup untuk menangani korban dan dirujuk untuk membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Sejati dan setelah itu pergi kerumah saksit Mitra Sejati dan sesampainya disana dilakukan pemeriksaan oleh dokter di IGD dan ternyata korban sudah meninggal dunia.   


Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriskaan Visum Mayat No : 02/IV/2022/Rs. Bhayangkara tanggal 05 April 2022 yang ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Kota Medan yaitu dr. H. Mistar Ritonga, MH (KES), Sp.F(K), bahwa korban atas nama Bobi Nauli Sitompul telah meninggal dunia.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan," pungkasnya.


(Gb--Raf)