Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Samosir Ingatkan Siswa Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman

16 Jun 2022 | 16:51 WIB Last Updated 2022-06-16T09:58:56Z

Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon menghimbau siswa untuk kenal hukum dan menjauhi hukuman, (16/6/2022).

SAMOSIR.GREENBERITA.com- 
Kejaksaan Negeri Samosir melakukan sosialisasi dengan program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 2 Parbaba Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada Kamis, 16 Juni 2022.


Dipimipin oleh Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Andi Tampubolon, SH., MH, puluhan siswa bersama para guru mengikuti sosialisasi penyuluhan hukum dengan tema Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman. 


"Melalui pertemuan kita hari ini, kami dari Kejaksaan Negeri Samosir mengajak para siswa mengerti tentang hukum di Indonesia sehingga para siswa mengenal hukum dan menjauhkan hukuman," ujar Tulus Tampubolon. 


Dia menambahkan bahwa lembaga kejaksaan yang merupakan bagian dari aparat hukum di negara Indonesia adalah mempunyai tanggungjawab agar warga negara khususnya generasi muda mengerti hukum. 


"Sosialisasi hukum kepada para generasi muda perlu ditanamkan sejak dini dan kami mempunyai tanggungjawab melakukan itu sehingga para siswa berkembang dengan sikap yang patuh hukum dan peraturan yang berlaku," jelasnya. 


Terpisah, Jaksa Edward Pasaribu, SH., MH mensosialisasikan cara bermedia sosial ditengah kalangan siswa selaku generasi muda. 

Jaksa Edward Pasaribu, SH, MH menghimbau siswa untuk tidak melakukan bully di media sosial masing-masing, (16/6/2022).

"Dalam bermedia sosial seperti Facebook, Instagram dan lainnya, jangan pernah melakukan bully kepada orang lain, karena itu adalah bagian pidana yang diancam UU ITE," ujar Edwards Pasaribu, 


Sambil mencontohkan beberapa kasus yang terjadi baik di kalangan selebritis maupun masyarakat awam, sering harus berhadapan dengan hukum dan tidak jarang harus masuk penjara akibat jari-jari yang tidak hati-hati. 


"Hati-hati dengan jari-jari  kita dengan memposting pernyataan yang menyerang orang lain di medsos, hanya akan merugikan diri sendiri dan berhadapan dengan hukuman pidana ITE sehingga bisa berakibat hukuman penjara," jelasnya. 


Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sekolah SMAN 2 Pangururan Jasudin Sinaga, Staf Kejari Samosir Amri Saragih dan Zhafira, A.Md.


(Gb-ferndt/01)