Notification

×

Iklan

Iklan

Jadi Kurir 25 Kg Sabu, Pria Asal Tanjung Balai Diadili di PN Medan

18 Mei 2022 | 17:49 WIB Last Updated 2022-05-18T10:49:02Z

Ket Foto : Sidang perdana perkara narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN.GREENBERITA.com
-- Terdakwa Iswandi Siahaan alias Wandi, warga  Jalan Sipori-pori Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai diadili di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/5/2022).


Ia didakwa bersalah karena menjadi kurir sabu seberat 25 kilogram. Jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam berkas dakwaan menyebutkan, perkara itu bermula pada 19 Maret 2022, saat terdakwa di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.


"Sekira pukul 10.00 terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan dan terdakwa menyetujuinya," kata JPU Fransiska dihadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.


Kemudian, sekitar pukul 18.30,  terdakwa dihubungi oleh Mr. X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.


Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan dan sekira pukul 21.00 dan terdakwa diberikan uang Rp900 ribu  untuk menyewa kendaraan dan uang jalan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Medan.


Singkat cerita, terdakwa  menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Sail Lendir Kecamatan Sungai Payang dan sekira pukul 22.00 Wib. Di sana, teman terdakwa sudah menunggu dan kemudian memasukkan tiga buah karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu.


Setelah itu, berangkat menuju Medan. Namun,  pada saat terdakwa berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai untuk mengisi bahan bakar kendaran, tiga anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendatanginya.


Sebelumnya, ketiga saksi polisi sudah mendapatkan informasi dari informan  bahwa terdakwa menerima narkotika jenis shabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.


Dari mobil yang dibawa terdakwa ditemukan,  barang bukti 1 (satu) buah karung goni plastik warna putih merk COMPACT 65  berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik  teh cina  berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1.000 gram.


"Satu buah karung goni plastik warna putih merk FPM COMPOUNO yang berisikan 5  plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 gram, satu buah karung goni plastik warna putih merk NK COMPACT 2  yang berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik  teh cina yang bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 gram," urai JPU.


Total keseluruhan sabu tersebut sebesar 25.000 gram. Dari penuturan terdakwa, narkotika jenis shabu seberat  25.000 gram tersebut diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr. X untuk dibawa menuju Medan dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp900 ribu dari Asro sebagai uang perjalanan membawa narkotika jenis sabu menuju Medan.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU Fransiska.


(GB--RAF)