Notification

×

Iklan

Iklan

Pelantikan PAW 4 Anggota DPRD Samosir, Wakil Bupati: Mari Kerja Proaktif Bangun Samosir

25 Apr 2022 | 17:22 WIB Last Updated 2022-05-27T01:52:47Z


SAMOSIR.GREENBERITA.com- Pemerintah Kabupaten Samosir mengajak 4 Anggota PAW DPRD Samosir yang baru dilantik untuk bekerja sama dan bersama-sama bekerja dengan proaktif menggerakkan dan menjalin kebersamaan masyarakat dalam membangun Samosir, dengan memanfaatkan segala potensi yang ada di Kabupaten Samosir.


Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM, saat memberi sambutan pada Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Samosir, pada Senin (25/4/2022) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samosir, Kompleks Perkantoran Parbaba, Pangururan, Sumatera Utara. 


Martua Sitanggang juga berharap Anggota DPRD yang baru saja dilantik dapat menjadi contoh dan teladan, serta cepat tanggap dan memberi perhatian penuh terhadap setiap permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat, dengan berusaha sedini mungkin mengupayakan solusi penyelesaiaannya.


“Kami mengajak sekalian yang hadir pada saat ini, marilah kita berbuat dan mengambil peran sesuai dengan kemampuan dan panggilan jiwa kita, guna terwujudnya masyarakat yang sejahtera di Kabupaten tercinta ini, ” ujar Martua Sitanggang.


Kepada anggota DPRD yang diganti, Wakil Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Samosir.


Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Samosir Sorta Ertaty Siahaan, didampingi Wakil Ketua Nasip Simbolon dalam Pengucapan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024.


Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Samosir merupakan tindak lanjut atas terbitnya 4 (empat) Keputusan Gubernur Sumatera Utara yakni: 

1) Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/184/KPTS/2022, yang memberhentikan dengan hormat Saut Martua Tamba, dan mengangkat Maringan Naibaho, 

2) Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/185/KPTS/2022, yang memberhentikan dengan hormat Rismawati Simarmata, dan mengangkat Juliman Hutabalian.


3) Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/190/KPTS/2022 yang memberhentikan dengan hormat Hary Jono Situmorang, dan mengangkat Dorcan Nainggolan, 

4) Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44.191/KPTS/2022 yang memberhentikan dengan hormat Renaldi Naibaho, dan mengangkat Pilipus Pandiangan sebagai Pengganti Antar Waktu DPRD Kab. Samosir.


(Gb-mariati/rel)