Notification

×

Iklan

Iklan

Ibu Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur Minta Hakim Beri Keadilan

21 Apr 2022 | 21:25 WIB Last Updated 2022-04-21T14:25:13Z

Ket Foto : Ibu korban didampingi Komalasari SH MH dari Tim Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Medan selaku kuasa hukum korban.

MEDAN.GREENBERITA.com
-- Nisa (35) ibu dari korban pencabulan anak di bawah umur berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memberikan keadilan dengan menghukum terdakwa, MI (17) warga Kecamatan Hamparan Perak, dengan vonis seberat-beratnya.


Hal itu dikatakan ibu dua anak ini seusai mengikuti persidangan perkara ini di Pengadilan Labuhan Deli dengan agenda keterangan saksi-saksi dan terdakwa, Kamis (21/4/2022) sore.


Mengapa Nisa ngotot meminta keadilan, karena menurut warga Kecamatan Medan Sunggal ini, masa depan anaknya, sebut saja Bunga (15) telah hancur akibat direnggut terdakwa.


"Saya minta keadilan, karena dari kejadian ini saya baru tahu kalau keadilan itu mahal," kata Nisa sembari mengusap air matanya.


Nisa menceritakan, perbuatan terdakwa ini diketahuinya pada 23 Maret 2022 lalu. Saat itu Bunga tiba-tiba tidak ada di kamarnya. Saat dicari ternyata Bunga sudah luar selepas dari rumah terdakwa yang dikenalnya dari media sosial facebook.


"Kami temukan dia dan saya sudah curiga lalu kami interogasi dia dan diakuinya," beber Nisa.


Nisa semakin tidak diterimanya lagi karena saat terdakwa MI dipertanyakan soal perbuatannya ini malah menjawab sepele.


"Tapi kan kami gak sering-sering nya begituan," kata Nisa menirukan perkataan MI yang seperti anggap enteng saat aksi cabulnya pertama kali diketahui hingga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan.


Sementara, Ahmad Fadhly Roza SH MH didampingi Komalasari SH MH dari Tim Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Medan selaku kuasa hukum korban, berharap majelis hakim yang mengadili perkara ini memutus dengan seadil-adilnya walaupun dua-dua merupakan anak di bawah umur.


"Walaupun pelakunya anak di bawah umur dan korbannya juga anak di bawah umur namun secara perspektifnya harus dilihat bahwa korban mengalami trauma panjang bahkan sampai seumur hidupnya karena sudah tidak perawan lagi. Jadi kami memang tidak bisa mengintervensi terhadap putusan hakim, namun kami berharap hakim bisa memutus perkara ingin seadil-adilnya dengan hukuman seberat-beratnya," tegas Fadhly Roza. 


Terpisah, Muzzakir selaku ketua majelis hakim dalam perkara ini saat dikonfirmasi membenarkan persidangan yang dipimpinnya tadi dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi, dan terdakwa.


"Jadi besok (Jumat/22/4/2022) sidang dilanjutkan dengan agenda tuntutan dan Senin (25/4/2022) pledoi sekalian putusan, kenapa cepat karena perkara ini menyangkut anak dibawah umur yang prosesnya hanya dalam tempo 7 hari," jawab hakim Muzzakir.


(GB--RAF)