Notification

×

Iklan

Iklan

Sempat Tersangka, Kejari Samosir Hentikan Perkara Nenek 96 Tahun

26 Mar 2022 | 10:20 WIB Last Updated 2022-03-26T03:20:49Z


SAMOSIR, GREENBERITA.com -
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putra, SH., MH melakukan penghentian, perkara melalui program keadilan Restorative (RJ) terhadap seorang tersangka Nenek Usia 96 tahun atas Nama Gandaria Siringoringo pada Kamis tanggal 24 Maret 2022, di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir Sumatera Utara


Tampak Kepala Kejaksaan Negeri Samosir hadir langsung di rumah tersangka dan korban.


Menurut Kajari Samosir Andi Adikawira, penghentian perkara melalui keadilan Restorative dilakukan Kejari Samosir yang kedua kali dalam tahun ini.


"Bahwa perkara ini berawal pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 saksi korban Leonardo Sitanggang pergi menuju lokasi ladang di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir sekitar pukul 10.50 wib. Setiba di lokasi kejadian, saksi korban melihat tanaman coklat miliknya tengah ditebangi dan melihat tersangka II Dedi Lumbanraja bersama Salomo Lumbanraja sedang menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang sedangkan tersangka Gandaria Siringoringo (96 tahun) menyuruh untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung dan duduk sambil melihat – lihat penebangan tersebut, melihat hal tersebut saksi korban beradu mulut dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebang dan kepemilikan tanah yang ada," Jelas Andi Adikawira.


Setelah beradu mulut saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian akan tetapi, sebelum saksi korban meninggalkan lokasi kejadian saksi korban terlebih dahulu mengambil gambar foto tersangka menggunakan handphone sebanyak 2 (dua) kali.


"Bahwa tersangka Gandaria Siringoringo  melanggar pasal 406 ayat (1) j.o pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Untuk pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020,," Jelasnya.


setelah tahapan tersebut dilaksanakan, Kejari Samosir juga telah melaksanakan ekspose terhadap pimpinan (JAM Pidum dan Kepala Kejaksaan Tinggi SUMUT) secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan. 


Adapun alasan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira dalam pemberian Restorative Justice (RJ) menyatakan:


1. Tersangka An GANDARIA SIRINGO-RINGO  pertama kali melakukan tindak pidana;

2. Pasal yang disangkakan Tindak Pidana tidak lebih dari 5 tahun;

3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan Korban

4. Korban dan Keluarganya merespon positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan Korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya;

5. Selain kepentingan Korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu Tersangka sudah berusia 96 tahun.

6. Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.


Pasca perdamaian tersebut, Kejari Samosir berharap keadaan dapat menjadi pulih seperti semula dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas. 


"Restorative Justice (RJ) ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian Perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada Tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan," Ujar Andi Adikawira. 


Bahkan diakhir pelaksanaan penghentian perkara Kepala Kejaksaan Negeri Samosir memberikan bantuan sembako kepada tersangka dan korban.


Menerima pembebasan status tersangka serta mendapatkan bantuan sembako dari Kejari Samosir, Gandaria Siringoringo menyampaikan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam upaya keadilan restorative yang diberikan kepadanya sehingga dirinya bebas dari tuntutan.


"Mauliate ma Amang Kajari boi au bebas sian tersangka on, jala mauliate ma di sembako na dipasahat hamu on, " Ujar Gandaria Siringoringo. 


(Gb-ferndt01)