Sekda Samosir Jabiat Sagala (Paling Kiri) |
MEDAN,SAMOSIRGREEN.com- Empat terdakwa dugaan korupsi dana Covid-19 ditahan oleh Tim JPU Pidsus Kejati Sumut pada Kamis (17/3/2022).
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan.
Yos menyampaikan, selain Oknum Sekda Samosir, Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).
"Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam" kata Yos Tarigan.
Keempat terdakwa saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Oknum Sekda Samosir Jabiat Sagala ditunjuk oleh Bupati Samosir 2015-2020 Rapidin Simbolon sebagai Plt Sekda Samosir pada 03 April 2017 yang lalu.
Sebelumnya Jabiat Sagala adalah Asisten II Perekonomian dan Pemkab Samosir dan beberapa waktu kemudian menjadi Sekda Samosir definitif.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Plt Kadis Kominfo Pemkab Samosir, Ricky Sirumapea ketika dikonfirmasi greenberita, Kamis, (17/3/2022).
"Benar, sebelumnya Pak Sekda Samosir pernah ditetapkan sebagai tersangka Dana Covid-19 oleh Kejari Samosir pada 16 Februari 2021 yang lalu, sebelum pemerintahan Bupati saat ini Vandiko Gultom dan Wabup Martua Sitanggang," jelas Ricky Rumapea.
Tambahnya, Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 itu sendiri terjadi pada tahun 2020.
"Terjadi pada saat sebelum pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Samosir saat ini," tegas Ricky Rumapea kembali.
Sebelumnya diberitakan, dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdalwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.
Adapun penetapan kasus Tersangka dan pemeriksaan tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran belanja penanganan Covid-19 diberikan kepada Oknum Sekda Samosir Drs Jabiat Sagala, M.Hum, Eks Kepala ULP Samosir Sardo Sirumapea, SPd MM, Eks Kepala BPBD Samosir Drs Mahler Tamba dan rekanan Santo Edi Simatupang (Direktur PT Tarida Bintang Nusantara).
Pada tahun 2021 yang lalu, Kejaksaan Negeri Samosir juga telah menetapkan tersangka kepada Drs Jabiat Sagala, M.Hum, Eks Kepala ULP Samosir Sardo Sirumapea, SPd MM, dan rekanan Santo Edi Simatupang (Direktur PT Tarida Bintang Nusantara), namun oleh Pengadilan Negeri Balige, status tersangka tersebut dibatalkan berdasarkan permohonan praperadilan oleh ketiga tersangka.
(Gb-ferndt01)