Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Ditahan, Mantan Dirut BUMD Sibolga Jalani Sidang Perdana di PN Medan

1 Feb 2022 | 20:53 WIB Last Updated 2022-02-01T13:53:23Z

Ket Foto : Mantan Dirut Nuzar Carmina duduk di 'kursi pesakitan' sembari mendengarkan materi dakwaan.

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Mantan Direktur Utama (Dirut) BUMD Sibolga Nauli Nuzar Carmina menjalani sidang perdana di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 31 Januari 2022.


Namun, persidangan kali ini rada berbeda dengan persidangan tindak pidana korupsi umumnya yang terdakwanya dihadirkan secara video teleconference (vicon). Nuzar  Carmina didudukkan di kursi 'pesakitan' alias tidak dilakukan penahanan.


Terdakwa dijerat tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama terkait pengelolaan dana hibah dan penyertaan modal usaha bersumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2014 hingga 2018 total Rp2,8 miliar.


Tim JPU dari Kejari Sibolga dimotori Toga Silalahi dalam dakwaannya menyebutkan, laporan sejumlah pengeluaran di perusahaan daerah kebanggan Pemko Kota Sibolga  itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


Akibat perbuatan terdakwa, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp104.804.020.


Saksi Sandra, selaku pemilik Toko Prima ketika diperiksa penyidik pada Kejari Medan mengatakan bahwa bon faktur pembelian barang dari tokonya tersebut, bukanlah tanda tangan saksi. Kuat dugaan dibuat sendiri oleh terdakwa.


Terdakwa Nuzar Carmina memerintahkan Kasubag Keuangan Yuliani Perangin-angin untuk membuat faktur bon belanja barang. Perintah tersebut kemudian diteruskan Yuliani ke Zulida Rambe Perangin-angin selaku bendahara.


Mantan Dirut BUMD Sibolga Nauli itu juga diduga kuat tidak pernah melakukan survey harga barang ke Toko Jakarta Baru.


Laporan belanja barang ke Toko Atlantik, imbuh Toga Silalahi, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


Terdakwa pun dijerat dengan dakwaan primair  Pasal  2 ayat (1)  jo UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana jo Pasal 64  ayat (1) ke-1  KUHPidana.


Subsidair, Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana jo Pasal 64  ayat (1) ke-1  KUHPidana.


Sementara menjawab pertanyaan hakim ketua Sulhanudin, tim penasehat hukum (PH) terdakwa mengatakan, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum.


"Baiklah. Kalau gitu persidangan selanjutnya adalah tahap pembuktian. Kapan bisa saksi-saksinya dihadirkan pak jaksa?" timpal Sulhanudin dan dijawab, minggu depan.



(GB--RAF)