Notification

×

Iklan

Iklan

Terdakwa Kurir Sabu dan Ekstasi Asal Kota Tomohon Sulut Dituntut 8 Tahun Penjara

8 Feb 2022 | 20:55 WIB Last Updated 2022-02-08T13:55:34Z

Ket Foto : JPU saat membacakan tuntutan terdakwa di PN Medan.

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Dominicus Budi Suhartono Wijaya (52) terdakwa kurir sabu seberat 0,19 gram dan 20 butir pil ekstasi dituntut pidana penjara selama 8 tahun di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 08 Februari 2022.


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dominicus Budi Suhartono Wijaya dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap JPU Suryanta Desy di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang dalam sidang yang digelar secara video teleconference.


Selain pidana penjara, JPU juga membebankan warga Kelurahan Tumatangtang Satu, Lingkungan V, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ini dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai memenuhi unsur melanggar pidana Pasal 114 ayat (2)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat-obat berbahaya.


"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang serta menyesali perbuatannya," kata JPU.


Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan alis pledoi secara lisan.


Di persidangan, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengatakan dalam nota pembelaan alis pledoi secara lisan meminta agar majelis hakim dapat meringankan hukuman kliennya.


"Mohon Yang Mulia nantinya menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, pintanya.


Selanjutnya, hakim ketua Yusafrihardi Girsang pun melanjutkan persidangan, Kamis (10/2/2022) mendatang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.


Mengutip dakwaan JPU dalam dakwaan menguraikan, penangkapan terdakwa, Rabu (14/7/2021) lalu sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Cokroaminoto Gang Natawijaya, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan hasil pengembangan atas informasi masyarakat


Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian mendatangi lokasi disebut-sebut acap dijadikan tempat transaksi narkoba dan langsung mendekati Dominicus Budi Suhartono Wijaya yang gerak geriknya mencurigakan.


Ketika digeledah, petugas menemukan kristal putih (sabu), 20 butir ekstasi, sejumlah klip plastik kosong tembus pandang berikut timbangan digital.


(GB--RAF)