Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi PBB Sektor Perkebunan, Eks Bupati Labusel Divonis 16 Bulan Penjara

4 Feb 2022 | 19:50 WIB Last Updated 2022-02-04T12:50:13Z

Ket Foto: Terdakwa, Wildan Aswan Tanjung saat mendengarkan putusan melalui virtual.

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Eks Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan yang merugikan uang negara sebesar Rp 1.966.683.208.


"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," tandas Hakim Ketua, Saut Tua Maruli Pasaribu dalam sidang online di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (4/2/2022). 


Dalam amar putusan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa selaku Bupati tidak menjadi suri tauladan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN 


"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara sejumlah yang telah diterimanya yakni Rp 596 juta," cetus hakim. 


Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


Usai mendengarkan putusan, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Wildan selama 1 tahun 6 bulan penjara kompak menyatakan pikir-pikir. 


Dalam dakwaan JPU Robertson Pakpahan, uang insentif pemungutan PBB tersebut digunakan terdakwa bersama sejumlah stafnya sebagai tambahan penghasilan alias untuk memperkaya diri sendiri. 


Perbuatan tersebut dilakukan mulai Tahun Anggaran (TA) 2013 hingga 2015, saat Pemkab Labusel menerima biaya pemungutan PBB Sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat yang nilai per tahunnya miliaran rupiah. 


Namun, biaya pemungutan PBB yang diterima oleh Pemkab Labusel tersebut, ternyata digunakan oleh terdakwa bersama Marahalim Harahap dan Salatielo Laoli untuk memperkaya diri. 


Kemudian, untuk melaksanakan keinginan menggunakan dana insentif PBB Sektor Perkebunan sebagai tambahan penghasilan, terdakwa menandatangani Surat Perintah Bupati Labusel Nomor: 821.24/1165/BKD/II/2013 yang mengangkat Marahalim Harahap sebagai Plt Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labusel. 


Dalam peraturan Bupati tersebut, dijelaskan tentang penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutan PBB. Disebutkan bahwa pembagian biaya insentif pemungutan PBB untuk Sektor Perkebunan dan Perhutanan ada bagian Bupati sebesar 25 persen, Wakil Bupati 15 persen, Sekda 15 persen serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 45 persen. 


Sama halnya dengan anggaran 2014 dan 2015, hanya saja jumlah persen tiap penerima ada yang mengalami perubahan. Akibatnya, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.966.683.208. 


(GB--RAF)