Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Lelang Jabatan, KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wali Kota Tanjung Balai

7 Feb 2022 | 18:07 WIB Last Updated 2022-02-07T11:07:25Z

Ket Foto : Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa eks Walikota Tanjungbalai M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/2/2022). 


MEDAN, GREENBERITA.com
-- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa eks Walikota Tanjungbalai M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/2/2022). 


Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin, 07 Februari 2022. Fikri mengatakan pihaknya akan menunggu jadwal penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan pembacaan surat dakwaan. 


"Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.


Ali Fikri pun mengatakan bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor, atau Kedua, Pasal 11 UU Tipikor. 


Syahrial merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019. 


Sebelumnya, KPK telah memproses Syahrial dalam perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai tahun 2020-2021. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 20 September 2021 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahrial dengan pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. 


Syahrial dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan. 


Sementara dalam kasus suap lelang/mutasi jabatan, Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai Yusmada. 


Yusmada telah divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 24 Januari 2022. 


Yusmada terbukti bersalah memberikan suap kepada Syahrial. Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Tipikor. 


KPK pada 27 Agustus 2021 mengumumkan keduanya sebagai tersangka. KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjung Balai.


(GB--RAF)