Notification

×

Iklan

Iklan

Tetapkan Tersangka, Pidsus Kejati Sumut Periksa Sekda Samosir Atas Kasus Dana Covid-19

15 Jan 2022 | 10:31 WIB Last Updated 2022-10-26T06:58:57Z


MEDAN, GREENBERITA.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir untuk memberikan keterangan di kantor Kejati Sumut,  pada Jumat (14/1/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi Greenberita pada Sabtu, 15 Januari 2022.

Yos Tarigan mengatakan bahwa perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan Tim Pidsus Kejati Sumut telah memanggil empat tersangka untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja penanganan Covid-19.

"Keempat tersangka yang kita undang hari ini adalah JS (Sekda Samosir), SES (selaku rekanan), SS (PPK Kegiatan) dan MT (selaku PPK Kegiatan). Namun keempat tersangka tidak hadir," kata Yos

"Kita berharap, untuk mempercepat proses penyidikan terhadap perkara ini, 4 tersangka diharapkan kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik," tandasnya.

Adapun penetapan kasus Tersangka dan pemeriksaan tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran belanja penanganan Covid-19 diberikan kepada Oknum Sekda Samosir Drs Jabiat Sagala, M.Hum, Eks Kepala ULP Samosir Sardo Sirumapea, SPd MM, Eks Kepala BPBD Samosir Drs Mahler Tamba dan rekanan Santo Edi Simatupang (Direktur PT Tarida Bintang Nusantara).

Pada tahun 2021 yang lalu, Kejaksaan Negeri Samosir juga telah menetapkan tersangka kepada Drs Jabiat Sagala, M.Hum, Eks Kepala ULP Samosir Sardo Sirumapea, SPd MM,  dan rekanan Santo Edi Simatupang (Direktur PT Tarida Bintang Nusantara), namun oleh Pengadilan Negeri Balige, status tersangka tersebut dibatalkan dan mengambil permohonan praperadilan oleh ketiga tersangka.

(Gb-ferndt01)