Notification

×

Iklan

Iklan

Sekda Samosir Cs Tidak Hadir, Kejati Sumut: Kita Akan Panggil Lagi, Penahanan Kewenangan Penyidik

15 Jan 2022 | 11:12 WIB Last Updated 2022-10-26T06:58:57Z

Sekda Samosir Tidak Hadir pada Pemanggilan Pertama Sebagai Tersangka oleh Kejati Sumut

MEDAN, GREENBERITA.com
- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan tersangka dan memanggil 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir sesuai dengan surat perintah penyidikan Kajatisu Nomor Print-10L.2/Fd.1/10/2021, untuk memberikan keterangan di kantor Kejati Sumut,  pada Jumat (14/1/2022).


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi Greenberita pada Sabtu, 15 Januari 2022.


Namun sampai batas pemanggilan sesuai waktu yang ditentukan yaitu pada Jumat, 14 Januari 2022, keempat tersangka kasus Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir ini tidak hadir.


"Benar, sampai batas waktu yang ditentukan kemarin, mereka tidak hadir, tapi kami akan secepatnya melayangkan surat pemanggilan kedua," ujar Yos Tarigan.


Ketika dikonfirmasi kemungkinan akan dilakukan penahanan ketika para tersangka hadir pada pemanggilan kedua, Yos Tarigan menjawab diplomatis.


"Terkait penahanan terhadap tersangka, itu merupakan kewenangan penyidik, karena mereka mempunyai dasar kebijakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Yos Tarigan.


Sebelumnya diberitakan bahwa perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan Tim Pidsus Kejati Sumut telah memanggil empat tersangka untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja penanganan Covid-19.


"Keempat tersangka yang kita undang hari ini adalah JS (Sekda Samosir), SES (selaku rekanan), SS (PPK Kegiatan) dan MT (selaku PPK Kegiatan). Namun keempat tersangka tidak hadir," kata Yos


"Kita berharap, untuk mempercepat proses penyidikan terhadap perkara ini, 4 tersangka diharapkan kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik," tandasnya.


Eks Kepala ULP Samosir Sardo Sirumapea Tidak Hadir pada Pemanggilan Pertama Sebagai Tersangka oleh Kejati Sumut

Adapun penetapan kasus Tersangka dan pemeriksaan tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran belanja penanganan Covid-19 diberikan kepada Oknum Sekda Samosir Drs Jabiat Sagala, M.Hum, Eks Kepala ULP Samosir Sardo Sirumapea, SPd MM, Eks Kepala BPBD Samosir Drs Mahler Tamba dan rekanan Santo Edi Simatupang (Direktur PT Tarida Bintang Nusantara).


Pada tahun 2021 yang lalu, Kejaksaan Negeri Samosir juga telah menetapkan tersangka kepada Drs Jabiat Sagala, M.Hum, Eks Kepala ULP Samosir Sardo Sirumapea, SPd MM,  dan rekanan Santo Edi Simatupang (Direktur PT Tarida Bintang Nusantara), namun oleh Pengadilan Negeri Balige, status tersangka tersebut dibatalkan dan mengambil permohonan praperadilan oleh ketiga tersangka.


(Gb-ferndt01)