Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Handy Talky

20 Jan 2022 | 20:39 WIB Last Updated 2022-02-14T05:35:09Z

Ket Foto : Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan Handy Talkie (HT) pada Kantor Sandi Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2014 ke pihak Kejari Medan.


MEDAN, GREENBERITA.com
-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Handy Talky (HT) pada Kantor Sandi Kota Medan TA. 2014.


Pelimpahan berkas tahap II tersebut diserahkan Penyidik Polrestabes Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan.

 

Dua tersangka tersebut yakni A Guntur Siregar yang diserahkan di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan. Sedangkan untuk tersangka Asber Silitonga saat ini terlibat dalam perkara lain dan tengah menjalani penahanan di Mapolda Aceh.


"Sehingga Asber Silitonga dilakukan penyerahan secara virtual melalui saran video conference dari Mapolda Aceh di Banda Aceh," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Agus Kelana Putra kepada wartawan, Kamis, 20 Januari 2022.

 

Agus menjelaskan, A Guntur Siregar merupakan Kepala Kantor Sandi Kota Medan yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) serta merangkap sebagai Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan HT merk Motorola Type GP328 sebanyak 2001 Unit. Sedangkan tersangka Asber Silitonga merupakan Direktur PT Asrijes selaku penyedia.


"Adapun kronologi singkat yaitu HT yang akan diserahkan oleh PT Asrijes, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh PT Motorola Solutions Indonesia dengan cara penyesuaian serial number dan part numbernya. Hasilnya, ternyata tidak valid atau tidak terdaftar," jelasnya.


Menurut Agus yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus ini, HT tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola. Berikut juga dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian HT tersebut yakni baterai, antena, charger, adaptor dari dua sampel tersebut.


Setelah disesuaikan dengan katalog radio HT Motorola Tipe GP 328, ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola.


"Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut Nomor :SR-112/PW02/5/2015 tanggal 11 November 2015 dan Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut Nomor: 52.0 LHP XVIII.MDN/05/2015 terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.274.734.526," jelas Agus.


Adapun penanganan perkara ini oleh penyidik Polrestabes Medan telah bergulir dari tahun 2016. Sehingga dilakukan supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka proses penyelesaian perkara ini.


Perbuatan kedua tersangka diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.


Sejumlah barang bukti yang juga turut diterima di antaranya beberapa dokumen dan barang lain yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.


"Adapun tersangka A Guntur Siregar diserahkan langsung oleh penyidik kepada JPU dan dilakukan penahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk segera disidangkan," pungkasnya.


(GB-RAF)