Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim PN Medan Vonis Lepas Manager PT Buana Aceh Sejahtera

12 Jan 2022 | 23:52 WIB Last Updated 2022-10-26T06:58:57Z

Ket Foto : Persidangan yang digelar secara video teleconference di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Manager PT Buana Aceh Sejahtera (BAS), Irno divonis lepas (onslag) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 12 Januari 2022.


Warga Jalan Kapten Sumarsono Komplek Amari Nomor 991 Kecamatan Medan Sunggal ini tidak terbukti melakukan penipuan pada pengerjaan proyek di Pemko Pematangsiantar terhadap atasannya sebesar Rp 550 juta. 


"Mengadili, menyatakan terdakwa Irno terbukti melakukan perbuatan. Akan tetapi, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," tandas Hakim Ketua, Phillip Mark Soentpiet dalam sidang online di Ruang Cakra VII. 


Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melepaskan terdakwa dari segala tuntutan. "Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag)," pungkas Philip. 


Atas putusan tersebut, JPU Rahmayani Amir menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 


Pasalnya, JPU dari Kejatisu tersebut menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan. Sementara penasehat hukum terdakwa mengapresiasi putusan majelis hakim. 


Dalam dakwaan JPU Rahmayani Amir, pada tanggal 30 Juni 2020 lalu, terdakwa Irno menghubungi Handrianto alias Ko Asiong (korban) dan mengatakan bahwa dia ada proyek PL di Siantar. Adapun pelaksana pekerjaan tersebut bersama Iswanto. 


"Terdakwa mengajak korban untuk investasi di proyek yang berada di Kota Siantar. Yang mana pemiliknya merupakan teman terdakwa bernama Iswanto," ujar JPU. 


Saat itu, terdakwa dan Iswanto mengatakan apabila korban investasi untuk proyek tersebut, maka setelah 3 bulan modal korban akan dikembalikan dan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen. 


Terdakwa mengatakan ada 4 paket proyek PL Pemko Siantar. Di mana, terdakwa selaku kuasa Direktur CV Ancabell mengatakan bisa untung 30 persen, yang akan dibagi dua masing-masing 15 persen. Terdakwa juga menyebutkan kalau Iswanto merupakan pelaksanaan proyek tersebut. 


"Dikarenakan terdakwa merupakan manajer di perusahaan milik korban yaitu di PT Buana Aceh Sejahtera, korban percaya memberikan investasi modal kepada terdakwa," cetus Rahmayani. Selanjutnya, terdakwa memberikan 4 dokumen proyek sebesar Rp 772.910.000. 


Adapun proyek tersebut salah satunya yakni pembaharuan interior di Kantor Walikota Pematangsiantar. Pertama, korban mentransfer sebesar Rp 550 juta. Kemudian, terdakwa menghubungi korban kembali dan mengatakan ada tambahan proyek Siantar lagi 5 paket dengan janji keuntungan 30 persen dibagi dua. 


"Sekitar November 2018, terdakwa menghubungi korban kembali untuk proyek PL di Kantor BPBD Pemko Medan, sebanyak 9 paket dan keuntungannya sebesar 30% sampai 40% dibagi dua dengan terdakwa. Sehingga jumlah keseluruhan proyek yang ditangani oleh terdakwa dan Iswanto berjumlah 18 proyek," jelas JPU. 


Singkat cerita, kenyataanya terdakwa  mengatakan kepada korban bahwa keseluruhan 18 proyek tersebut setelah dicek di Pemko Siantar dan Pemko Medan tersebut fiktif. Bahkan, Iswanto telah kabur. Pada 30 Juni 2020, korban melakukan penagihan dan menanyakan Iswanto. Namun, terdakwa mengatakan belum dibayarkan. 


Korban juga menanyakan barang-barang meubel yang dikerjakan di rumah terdakwa. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 550 juta, beserta barang bahan material untuk membuat meubel seperti lemari dan meja yang telah diantar ke rumah terdakwa," ucap Rahmayani. 


(GB-RAF)