Notification

×

Iklan

Iklan

Edarkan 300 Butir Ekstasi, Mahasiswa Asal Labuhanbatu Dituntut 9 Tahun Bui

7 Jan 2022 | 23:29 WIB Last Updated 2022-01-09T08:00:06Z

Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Mahasiswa asal Labuhanbatu, Muhammad Reza Siregar (22) dan rekannya Andrian Maulana Harahap (21) dituntut pidana penjara masing-masing selama 9 tahun. Kedua dinilai terbukti bersalah menjadi pengedar Narkoba dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 300 butir.


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 9 tahun penjara," kata JPU Flowrin Junaidha Harahap di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, 07 Januari 2022.


Selain pidana penjara, kedua terdakwa dibebankan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Yakni melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," kata JPU Flowrin Junaidha Harahap.


Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, sementara yang meringankan keduanya bersikap sopan di persidangan.


Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.


Mengutip dakwaan JPU Flowrin Junaidha Harahap mengatakan perkara ini bermula pada Rabu 30 Juni 2021 sekira pukul 17.00 WIB, saat terdakwa Reza menjumpai saksi Ahmad Syafii Nasution di Jalan WR Supratman, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.


Saat itu, Reza bermaksud meminjam mobil milik Muhammad Saimun yang saat itu ada pada Ahmad selama 2 hari untuk ke Kota Medan. Karena sudah mengenal terdakwa, Ahmad lantas memberi saja tanpa curiga.


Selanjutnya, terdakwa menghubung Evi Novizal Harahap (dilakukan penuntutan terpisah) dan memintanya untuk mencarikan narkotika jenis pil ekstasi dengan maksud untuk terdakwa beli dan edarkan kembali.


Lantas, keduanya pun sepakat akan mengambil pil ekstasi dari seorang bernama Raju di Kota Medan. Lalu, Reza menghubungi terdakwa Andrian dan mengajaknya membeli ekstasi.


Selain itu, ia juga meminta Andrian mengendarai mobil yang dipinjam tersebut. Kemudian pada Kamis 1 Juli 2021 dini hari, para terdakwa menghubungi Raju dan menyuruh Evi ke Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.


Sesampainya di lokasi tersebut, tiba-tiba dua orang laki-laki menghampiri Evi dan mereka pun berangkat ke Kecamatan Medan Polonia.


"Sesampainya di sebuah rumah kos, Raju (belum tertangkap) menyerahkan 300 butir pil ekstasi dengan meminta terdakwa membayar sebesar Rp19 juta," kata JPU.


Namun rencana para terdakwa terendus oleh Petugas Kepolisian Polda Sumatera Utara yang sebelumnya mendapat informasi keberadaan terdakwa Reza yang diduga membawa narkotika.


(Gb--RAF)