Notification

×

Iklan

Iklan

Dinilai Janggal, Tim PH Terdakwa Tolak BAP Ahli Peternakan USU yang Sudah Meninggal

25 Jan 2022 | 18:31 WIB Last Updated 2022-02-14T05:35:09Z

Ket Foto : Tim Penasihat Hukum saat bersidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Persidangan kasus dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Sapi Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Asahan yang dinilai merugikan Negara senilai Rp 615 juta dengan terdakwa Muhammad Sahlan kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 24 Januari 2022.


Namun, dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Bambang Joko Winarno, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Asahan memohon agar keterangan BAP dari saksi ahli Almarhum Hamdan dibacakan.



Mendengar hal itu, tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Sahlan langsung menolak. Pasalnya, keterangan Almarhum dinilai banyak kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Sumpah tersebut. 


"Untuk itu, kami menolak BAP dan BA Sumpah saksi ahli Hamdan dan memohon kepada Panitera agar mencatat penolakan kami," tegas juru bicara 37 Tim Pengacara MS, Khairul Abdi Silalahi, SH, MH, didampingi Devy Kemala, SH, dan Pangulu Siregar, SH. 


Dijelaskan Khairul Abdi Silalahi, SH, MH, bahwa kami selaku Tim Kuasa Hukum terdakwa MS menolak BAP dan BA Sumpah saksi Ahli Hamdan S.Pt, MSi karena beberapa alasan. 


Pertama, kata Khairul, berdasarkan ketentuan pasal 186 KUHAP, yang dimaksud keterangan ahli adalah keterangan ahli didepan persidangan, bahwa dalam hal ini ahli Hamdan S.Pt, MSi telah meninggal dunia. Kedua, BAP dan BA Sumpah saksi ahli Hamdan S.Pt, MSi diragukan karena ada sejumlah kejanggalan-kejanggalan. 


"Bahwa kami menilai ada kejanggalan dalam BAP dan BA Sumpah yang ditandatangani saksi ahli Hamdan S.Pt, MSi pada tanggal 5 Agustus 2021," ujarnya.


Sedangkan diketahui, sambungnya, bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sakit parah di Rumah Sakit Murni Teguh Medan, dan kemudian pada tanggal 8 Agustus 2021 dinyatakan meninggal dunia. 


"Bagaimana mungkin saksi ahli Hamdan S.Pt, MSi menandatangani Berita Acara Sumpah di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan di Kisaran," tanya Khairul Abdi Silalahi.


Sementara, dalam keterangan JPU di hadapan majelis hakim bahwa JPU melakukan pemeriksaan sekaligus melaksanakan pengambilan Berita Acara Sumpah di RS Murni Teguh Medan, dan Jaksa mengaku terjadi salah ketik.


"Kasus ini kan justru semakin terlihat aneh," timpal Devy Kemala, SH. 


Ditambahkan Devy, justru informasinya saksi ahli Hamdan S.Pt, MSi saat itu sedang sakit di RS. Murni Teguh, lalu meninggal dunia pada tanggal 8 Agustus 2021, sedangkan tanda tangan yang bersangkutan tanggal 5 Agustus 2021. Aneh kan keterangan jaksa?


"Atau malah jangan-jangan tanda tangan saksi ahli Hamdan S.Pt, MSi yang juga merupakan saksi ahli fakta dalam Berita Acara Sumpah itu palsu? Dan hal ini harus kita ungkap," tambah Pangulu Siregar, SH kepada wartawan. 


Di dalam persidangan, JPU juga menghadirkan saksi ahli, Dosen Peternakan USU, Fuad Hasan sebagai saksi ahli pengganti ahli yang telah meninggal dunia Hamdan.


Bahwa dalam kesaksian ahli Fuad Hasan, S.Pt, MSi di hadapan persidangan, ia menjelaskan menurut standar keilmuan, ada beberapa metode untuk menentukan usia sapi, pertama dengan cara mencatat waktu kelahiran, kedua melihat ukuran tanduk, dan yang ketiga yang umum dilakukan adalah dengan pemeriksaan gigi sapi. 


Kemudian, untuk mengukur tinggi sapi harus diukur dengan alat ukur yang disebut tongkat ukur, dan pada sapi titik ukur nya adalah punuk (pundak di belakang kepala sapi). Lalu ahli Fuad Hasan, S.Pt, MSi juga menjelaskan bahwa Hairtag dan stempel bakar untuk tanda atau identifikasi pada sapi bersifat permanen, tidak akan hilang seumur hidup sapi. Hal ini juga selaras dengan keterangan Tim Teknis Dinas Peternakan Asahan. 


Namun dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap bahwa keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan, antara lain 8 kelompok ternak penerima bantuan sapi tahun 2019, Tim Teknis Dinas Peternakan Asahan, PPTK, PPK, mengaku dengan sangat tegas bahwa pihak kejaksaan dan saksi ahli Hamdan tidak pernah memeriksa gigi sapi, dan pengukuran sapi juga tidak dilakukan dengan tongkat ukur, dan beberapa sapi yang diperiksa tidak ada lagi tanda hairtag ataupun stempel bakar pada sapi, bahkan tidak semua sapi bantuan diperiksa. 


Sehingga, menurut pendapat Tim Pengacara terdakwa MS, kesimpulan saksi ahli Hamdan yang sudah meninggal dunia tersebut, terbantahkan dan sangat diragukan kebenarannya, karena metode pemeriksaan sapi yang ia lakukan tidak sesuai dengan standar keilmuan sebagaimana pemaparan saksi ahli Fuad Hasan dan keterangan Tim Teknis Dinas Peternakan Asahan, selain itu juga patut diduga kuat bahwa sapi yang diperiksa pada tahun 2021 bukan sapi yang diserahkan tahun 2019. 


"Kami menilai, dari fakta-fakta persidangan yang terungkap dalam perkara yang menjerat klien kami MS ini, diduga ada manipulasi fakta yang dilakukan oleh jaksa dan ditambah lagi diperkuat adanya indikasi bahwa tanda tangan dalam BA Sumpah saksi ahli Hamdan, S.Pt, MSi yang sudah meninggal dunia, kemungkinan palsu," tegas Pangulu Siregar.


(GB--RAF)