Notification

×

Iklan

Iklan

Bunuh Pemilik Kos, Faonasekhi Zamago Divonis Mati, 2 Rekannya Seumur Hidup dan 18 Tahun

2 Jan 2022 | 18:37 WIB Last Updated 2022-01-09T08:00:06Z

Ket Foto : Para terdakwa saat mendengarkan putusan secara teleconference di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

MEDAN. GREENBERITA.com
- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Faonasekhi Zamago, terdakwa pembunuhan berencana terhadap korban, Djie Gon Gunawan alias Acek (74) selaku pemilik kos di Jalan Merbabu, Kecamatan Medan Kota.


Majelis Hakim PT Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Faonasekhi Zamago, yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.


"Menyatakan terdakwa Faonasekhi Zamago telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Faonasekhi Zamago dengan pidana mati," kata majelis hakim PT Medan yang diketuai Wayan Karya dilansir dari website mahkamahagung.go.id, Minggu, 02 Januari 2022.


Putusan yang dibacakan pada Jumat, 31 Desember 2021 tersebut, ketua majelis hakim Wayan Karya didampingi masing masing hakim anggota Brhenry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.


Sedangkan kedua rekannya yakni Bezisokhi Zalukhu dijatuhi hukuman seumur hidup oleh hakim PT Medan yang sebelumnya divonis 18 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. 


Putusan terhadap terdakwa Bezisokhi Zalukhu dibacakan majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri didampingi masing masing hakim anggota Elyta Ras Ginting dan John Diamond pada Kamis 30 Desember 2021, 


Sementara itu, terdakwa Aperseven Zalukhu divonis 18 tahun pidana penjara, putusan itu dibacakan pada 28 Desember 2021 oleh majelis hakim yang diketuai Ardy Djohan didampingi masing masing hakim anggota Rumintang dan Hasmayetti. Putusan tersebut memperkuat putusan PN Medan yang sebelumnya menjatuhkan pidana 18 tahun penjara.


Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, pada Rabu, 30 Oktober 2021 lalu, majelis hakim PN Medan yang diketuai Denny Lumbantobing menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Faonasekhi Zamago dengan pidana penjara selama 20 tahun.


Sedangkan kedua rekannya, Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu divonis lebih ringan dengan pidana 18 tahun penjara. Ketiganya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, Djie Gon Gunawan alias Acek, pemilik kos di Jalan Merbabu Kecamatan Medan Kota.


Atas vonis itu, JPU menyatakan banding, Sebab, tuntutan tersebut jauh lebih ringan, dimana sebelumnya ketiga terdakwa dituntut pidana penjara selama seumur hidup.


Diketahui, peristiwa pembunuhan itu bermula Maret lalu, terdakwa Faonasekhi Zamago bertemu Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu di lantai 3 depan kamar kos. Mereka membicarakan bahwa Zamago akan dikeluarkan dari kosan karena belum bayar 3 bulan.


Zamago kebingungan mencari uang menutupi sewa kamar kos. Tunggakan serupa juga dialami Bezisokhu. Saat itu, Zamago mengajak kedua terdakwa lain untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban Djie Gon Gunawan.


Enam hari kemudian sekitar jam 22.00 WIB, Zamago mulai melakukan rencana yang telah disepakati dengan kedua temannya. Zamago pun mendatangi kamar korban yang berada di lantai satu untuk berpura-pura membeli rokok. Ketika menyerahkan rokok, Zamago langsung menendang punggung korban.


Lalu, Zamago mengantukkan batu ke kepala bagian belakang korban dan menyeretnya ke tempat tidur dengan posisi tubuh terlentang. Selanjutnya, Zamago naik ke lantai 3 dan memanggil kedua terdakwa lain. Mereka kembali memukuli kepala beserta wajah korban dengan tangan dan batu.


Saat mereka masih memegang korban, tiba-tiba Alwi datang hendak membeli air minum. Alwi terkejut melihat ketiga terdakwa dan tak jadi membeli. 


Ketiga terdakwa langsung kabur meninggalkan rumah kos korban. Para terdakwa berhasil dibekuk tim Sat Reskrim Polrestabes Medan pada tanggal 9 Maret 2021.


(Gb--ARN)