Notification

×

Iklan

Iklan

Ancam Tiorma Marbun Pakai Parang, Kasat Reskrim Polres Samosir: Kita Pastikan Berkasnya Diserahkan ke Jaksa

21 Jan 2022 | 15:30 WIB Last Updated 2022-01-21T08:30:22Z


SAMOSIR.GREENBERITA.com -
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono menjelaskan bahwa pihaknya sesegera mungkin menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri Samosir. Berkas tersebut berdasar pada pengancaman seorang ibu yang bernama Tiorma Marbun (47) oleh seorang pria yang bernama Alvon Tomboi Simbolon dengan sebilah parang.


Kini tersangka sudah ditangkap polisi dan berkasnya kan diserahkan ke pihak Kejari Samosir sesegera mungkin.


“Ini masih pemberkasan, secepatnya kita lakukan dan limpahkan ke kejaksaan,” terangn Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono saat berada di Mapolres Samosir pada Jumat (21/1/2022).


Seorang ibu yang kini sudah menjanda merasa terancam akibat ulah seorang pria bernama Alvon Tomboi Simbolon kini sudah merasa nyaman. Kini, tersangka Alvon Tomboi Simbolon telah ditangkap Polres Samosir.  


Kejadian yang terjadi di Sosor Tala, Desa Sabungan Nihuta, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir ini ternyata menyisakan luka dan trauma terhadap korban. Kini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Samosir.


“Pengancaman yang dilakukan terhadap Tiorma Marbun yang dilaporkan pada tanggal 9 Oktober 2021 sudah kita tindaklanjuti dan tersangka atas nama Alvon Tomboi Simbolon sudah kita lakukan penangkapan dan sudah kita lakukan penahanan di Polres Samosir,” terangnya.


Lalu, ia mengutarakan soal kronologi kejadian.


“Kalau kronologisnya, Alvon Tomboi Simbolon sebagai tersangka, dia melakukan penebangan pohon pinus dari lahan yang diklaim pihak pelapor. Lalu, sejumlah ibu datang menyampaikan kepada terlapor agar menghentikan penebangan kayu tersebut,” ungkapnya.


“Setelah itu, tersangka mendatangi ibu-ibu tersebut dengan sebilah parang dengan mengatakan ‘siapa yang melarang saya akan saya cincang, akan saya potong’ begitu ia sampaikan,” sambungnya.


“Nah, dengan adanya laporan tersebut, kita jadikan tersangka dan kita lakukan penangkapan di rumah si tersangka. Dua hari yang lalu itu,” pungkasnya. 



(Gb-ferndt01)