Notification

×

Iklan

Iklan

8 Truk Bawa Barang Asal Malaysia Tanpa Dokumen Ditangkap Poldasu

25 Jan 2022 | 19:20 WIB Last Updated 2022-01-25T12:20:26Z

Ket Foto : Truk yang diamankan di Mapoldasu.

MEDAN, GREENBERITA.COM
-- Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Batubara mengamankan 8 unit truk yang membawa berbagai macam barang dari Malaysia tanpa izin di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.


Diamankannya 8 truk itu atas laporan dari masyarakat adanya kegiatan bongkar muat di bekas pabrik Batching Plant, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Minggu (23/1/2022).


"Mendapati laporan itu, personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Batubara langsung turun ke TKP mengamankan para sopir dan 8 truk yang melakukan bongkar muat," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (25/1/2022) sore.


Hadi mengungkapkan, para sopir saat diinterogasi mengaku muatan yang ada di dalam 8 truk itu berasal dari KM Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung. Barang-barang itu dibawa dari pelabuhan Port Klang Malaysia tanpa dokumen Impor.


"Para sopir mengakui melakukan pengangkutan atas perintah saudara 'Al' selaku pemilik usaha expedisi pengangkutan barang dan para supir dapat memasuki dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung  atas petunjuk saudara 'An' yang beralamat di Tanjungbalai (selaku pengurus barang-red)," ungkapnya.


Kedelapan truk yang membawa barang-barang dari Malaysia tanpa dokumen yakni berisikan aksesoris patung, berisikan mie Penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering, dan daging sapi.


Hadi menuturkan, dalam penyelidikan barang tanpa dokumen itu membutuhkan koordinasi dengan lintas sektoral diantaranya Bea Pelindo I Medan.


"Dari hasil penyelidikan itu Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut  mengamankan barang bukti berupa 8 truk yang membawa muatan tanpa dokumen serta dokumen hasil penyelidikan dengan terlapor 'An'," tuturnya.


"Dalam kasus itu diduga tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Jo Pasal 7A (1) dan ayat (2) Undang-Undang  Nomor 17  tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan," pungkasnya.



(Gb--Diaz)