Notification

×

Iklan

Iklan

2 Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 8,1 Miliar di Bank BRI Kabanjahe Dituntut 9 Tahun Bui

11 Jan 2022 | 19:20 WIB Last Updated 2022-10-26T06:58:57Z

Ket Foto : Sidang tuntutan korupsi fasilitas kredit fiktif senilai Rp 8,1 M, mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) di Bank Pelat Merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe, James Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/1/2022) malam.

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) di Bank BRI Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe, James Tarigan dan Yoan Putra selaku petugas Administrasi Kredit (AdK) masing-masing dituntut 9 tahun penjara di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 10 Januari 2022 malam.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Winanto menilai keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi fasilitas kredit fiktif senilai Rp 8,1 Miliar di Bank BRI Cabang Kabanjahe.


"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun," kata JPU Bambang Winanto.


Selain itu, JPU juga menuntut supaya terdakwa Yoan Putra dibebankan membayar denda 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa James Tarigan didenda denda 500 juta subsidair 4 bulan.


Khusus untuk terdakwa Yoan, JPU juga menuntutnya supaya membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,1 miliar.


"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara," urai JPU.


Dikatakan JPU keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


Selanjutnya, majelis hakim diketuai Sulhanuddin melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.


Mengutip dakwaan JPU menguraikan, terdakwa James sejak tahun 2014 sampai bulan September 2017 sebagai SPB dan bawahannya langsung Yoan Putra (sebagai petugas Administrasi Kredit (AdK) dipercayakan mengurusi fasilitas KMK kepada debitur/nasabah yang memerlukan modal tambahan untuk usaha.


Sejumlah nama debitur/nasabah yang diusulkan terdakwa kemudian disetujui Pimpinan Cabang (Pinca) BRI KCP Kabanjahe dengan sistem elektronik Loan Approval Sistem (LAS).


Data KMK langsung terbentuk ke rekening debitur/nasabah yang terkoneksi dengan sistem BRINETS dan hanya dapat diaktifkan oleh terdakwa James Tarigan saat adanya Instruksi Pencairan Kredit (IPK) dengan lebih dahulu membandingkan / mencocokkan berkas pinjaman manual debitur/nasabah dengan data statis debitur/nasabah dalam sistem BRINETS.


Terdakwa secara bertahap 'nekat' mencairkan dana pinjaman KMK tersebut. Belakangan terungkap bahwa nama berikut tanda tangan debitur/nasabah pemohon fasilitas KMK tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya alias fiktif.


Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, pencairan rekening pinjaman / kelonggaran tarik untuk KMK pada tahun 2017 s/d tahun 2018 di BRI Cabang Kabanjahe, Sumatera Utara menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.119.788.769.


(GB--RAF)