Notification

×

Iklan

Iklan

Wisatawan Keluhkan Antri Masuk Pelabuhan Ambarita Dikutip Rp 5000, Camat: Itu Legal

30 Des 2021 | 09:36 WIB Last Updated 2021-12-30T02:36:03Z


SAMOSIR, GREENBERITA.com - 
Sejumlah wisatawan yang hendak meninggalkan Destinasi Pariwisata Kabupaten Samosir dengan menggunakan jasa penyeberangan melalui Dermaga Pelabuhan Ambarita mengeluh dengan adanya dugaan pungutan liar berkedok retribusi tempat parkir khusus.


Dugaan pungutan liar dengan berkedok retribusi tempat parkir khusus terjadi, saat para pengguna kendaraan roda empat mengantri hendak mau melakukan pembelian tiket kapal yang berada di sekitar pelabuhan Ambarita, Kabupaten Samosir.


Keluhan pungutan liar tersebut disampaikan, Wahyu kepada sejumlah jurnalis di salah satu warung kopi di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Rabu ( 29/12/2021 ) sekira pukul 17:30 Wib


Wahyu salah seorang wisatawan asal Pekanbaru menuturkan, bahwa mereka taat dengan aturan yang berlaku dengan mengikuti deretan sejumlah mobil yang sedang mengantri hendak masuk menuju pelabuhan Ambarita.


"Namun saat kami selesai melakukan pembelian tiket kapal dan mau masuk dengan mengikuti antrian, kemudian beberapa orang dengan berpakaian preman mengetuk pintu kaca mobil dan menyodorkan karcis sambil meminta uang parkir sebesar 5000 rupiah dan setiap mobil yang mengantri dikutip," ujar Wahyu.


Selain itu, oknum yang mengetuk kaca mobil dan mengaku sebagai petugas parkir dianggap kurang ramah.


 "Menurut saya itu kurang sopan karna tidak ada keramahan tamaan   saat mengetuk kaca mobil, tiba-tiba datang dan 

mengetuk kaca mobil jelas dong kita terkejut," sebut Wahyu


Wahyu juga menjelaskan, bahwa saat berada dipelabuhan Ambarita, pihaknya tidak ada niat untuk memarkirkan mobil melainkan hanya mengikuti antrian dengan secara tertib.


 "Masa antri harus bayar, dengan terpaksa kami bayar juga tadi," kesal Wahyu.


Hal seperti ini, menurutnya jelas sudah merusak dan menggangu pengembangan Pariwisata yang digaungkan-gaungka, sementara pemerintah pusat telah menggelontorkan triliun rupiah untuk menjadikan Danau Toba menjadi Destinasi Pariwisata Super Prioritas," ujar Wahyu


Senada dengan salah seorang wanita Boru Sigiro yang juga pengguna jasa penyeberangan mengatakan, bahwa dugaan pungutan liar dengan berkedok retribusi tempat parkir khusus itu sudah lama terjadi dan hal itu sudah menjadi keluhan sejumlah wisatawan.


"Kita juga sebagai pengguna jasa penyeberangan merasa keberatan dengan kutipan parkir 5000 ribu, karna kita tidak parkir hanya mengantri menunggu geliran masuk Kapal Kebanggaan masyarakat Kawasan Danau Toba itu," ujar Boru Sigiro .


Sigiro juga berharap agar Kepala Kepolisian Sumatera Utara melakukan penertiban dugaan pungutan liar dengan berkedok retribusi tempat parkir khusus, tidak baik kalau yang gituan terus dibiarkan, 


"Kartis tersebut bertulisan retribusi Tempat Parkir Hhusus Sebesar 5000 rupiah untuk roda empat sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor  13 Tahun 2011, Perbub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal Tempat Khusus Parkir Sandar Kapal Jasa Inap/ Istirahat Kapal, Jasa Masuk Pelabuhan dan Jasa Pemeliharaan Dermaga dan ditangani oleh petugas berinisial S Nenggolan," terang Sigiro.


Kepala Balai dan Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara ketika dikonfirmasi melalui Koorsapel Rijaya Simarmata melalui sambungan selulernya mengatakan, bahwa pungutan dengan

mengatas namakan retribusi tempat parkir khusus tersebut bukan atas persetujuan Balai dan Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara


Sebelumnya juga, Kepala Balai dan Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara telah meminta agar menghentikan kegiatan kutipan parkir diare pelabuhan Ambarita, namun tetap saja kutipan parkir diare dilakukan," ujar Rijaya Simarmata.


Sementara itu ketika dikonfirmasi greenberita pada Kamis, 30 Desember 2021, Camat Simanindo Hans R Sidabutar mengatakan bahwa pengutipan retribusi tersebut adalah legal.


"Retribusi itu secara legalitasnya sudah ada dari Dinas Perhubungan Samosir dengan jumlah Rp 5000 dan sebagai PAD ke Kabupaten Samosir," tegas Hans Sidabutar.


Terkait petugas yang terlihat tidak memakai identitas serta tidak melayani berkomunikasi dengan pengunjung, Hans menyatakan bahwa setiap petugas adalah berasal dari unsur Karang Taruna Desa dan memakai identitas pengenal.


"Saya sudah tekankan supaya harus selalu ramah berkomunikasi dengan wisatawan pengunjung Samosir, dan bahkan pernah saya tegur keras petugas yang saya lihat tidak ramah kepada pengunjung," ujar Hans Sidabutar.


Prinsip transparansi dalam melayani masyarakat pengunjung mulai diterapkan Camat Simanindo ini.


"Semua harus punya dasar, termasuk harga di warung-warung pengunjung, saya sudah minta untuk tidak menaikkan harga supaya pengunjung tidak menyesal berkunjung ke Samosir kita ini," pungkas Hans Sidabutar.


(Gb-karmel)