Notification

×

Iklan

Iklan

Tersangka Kasus Proyek Simadu Ditahan, Kejari Samosir: Khawatir Melarikan Diri

2 Des 2021 | 10:07 WIB Last Updated 2021-12-02T03:07:24Z

Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap MTL, tersangka kasus Simadu, Rabu, (1/12/2021)

SAMOSIR, GREENBERITA.com -
Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penahanan terhadap tersangka kasus proyek pengadaan Aplikasi Pengadaan Sistim Informasi Kependudukan (Simadu) berinisal MTL yang berperan sebagai rekanan dari CV Netpackage pada Rabu, 2 Desember 2021.


Penahanan tersangka MTL dilakukan di Lapas Kelas III Pangururan setelah sebelumnya tersangka dilakukan pemeriksaan swab antigen oleh staf kesehatan dari RSU Hadrianus Sinaga.


Hal itu disampaikan Kajari Samosir Andi Adikawira Putra SH, MH melalui Kasi Intel, Tulus Tampubolon dan Kasi Pidsus, M Akbar Sirait dan tim penyidik, Kenan Lubis.


Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon mengatakan bahwa penahanan tersangka MTL dilakukan mulai 1 Desember berlaku hingga 20 Desember mendatang.


"Benar setelah kita menetapkan tersangka pada 11 November lalu, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka MTL," ujar Tulus Tampubolon.


Dikatakannya, unsur subjektif alasan bpenahanan itu dilakukan karena tersangka dikuatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.


"Tidak itu saja, alasan penahanan dilakukan Penyidik dikarenakan belum ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditaksir  kurang lebih 640 juta rupiah," tambah Tulus Tampubolon.


Sebelumnya, tim penyidik, Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan MTL sebagai tersangka setelah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 640 juta.


Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon Didampingi Kasi Pidsus M. Akbar Surait dan Kasi Pidum Kenan Lubis (1/12/2021)

"Hari ini setelah melakukan penyidikan selama kurun waktu 1 tahun lebih dan juga telah dilakukan pemeriksaan Ahli IT dan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara  dari BPKP Sumatra Utara, tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 tentang UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Tulus Tampubolon pada 11 November lalu. 


Ia juga mengurai, sebanyak 127 desa yang menggunakan aplikasi Simadu ini tidak bisa menggunakan aplikasi dan aplikasinya tidak berfungsi serta tidak terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir.


Belum lagi, ada temuan dalam proses pengadaan Laptop untuk digunakan dalam aplikasi Simadu itu di Markup oleh rekanan dan anggaran Rp 15 juta untuk pengadaan laptop tersebut terlalu mahal.


Sementara itu, saat ditanya perihal keterlibatan pejabat pemerintah Kabupaten Samosir perihal Aplikasi Simadu ini,  tim penyidik Kejaksaan, menegaskan tidak tertutup  kemungkinan akan tetap diperiksa serta pihak Kejaksaan menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun.


"Tidak tertutup kemungkinan akan berlanjut pemeriksaan dan yang sudah kami lakukan pemeriksaan mantan camat dan kepala desa dan nantinya akan terbuka di persidangan," tambahnya.


Tulus juga menjelaskan setelah menetapkan tersangka, maka akan dilakukan pemanggilan kepada tersangka dan untuk saat ini belum ada penahanan.


(GB-fres11)