Notification

×

Iklan

Iklan

Tersangka Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp109,2 M di PT PSU Segera Disidang

15 Des 2021 | 22:04 WIB Last Updated 2021-12-15T15:04:48Z

Tim Penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II  kasus dugaan korupsi PT PSU

MEDAN, GREENBERITA.com || 
Tim Penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II  kasus dugaan korupsi PT PSU atas tiga tersangka yang terlibat ke Tim Jaksa Penuntut Umum, Selasa (14/12/2021).


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasipenkum Kejatisu, Yos A Tarigan, menyampaikan kepada wartawan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan pelimpahan tahap II dari penyidikan ke penuntutan.


"Tiga tersangka yang telah ditahan beberapa waktu lalu yakni, HC selaku Direktur PT PSU 2007-2010, DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013," jelasnya kepada wartawan, Selasa (14/12/2021) malam.


Dijelaskan Yos, para tersangka diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje dengan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013. Kemudian korupsi dalam proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.


"Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, terhitung kerugian keuangan negara mencapai Rp 109.268.887.612," katanya.


Dalam proses penyidikan kasus itu lanjut Yos, tim Pidsus Kejati Sumut juga telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektar milik PT PSU, terkait dugaan korupsi periode 2007-2019. Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021, untuk dua lokasi yakni di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.


“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan tersebut juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” bebernya.


Berkaitan pusaran kasus tersebut para tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.


“Dua tersangka, DS dan MSH ditahan di rumah tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan dan HC ditahan di Lapas Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan,” imbuhnya.


(Gb-arisnst)