Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintahan VANTAS Dituding Rapor Merah, Kadis Kominfo, Rohani Bakkara Menjawab

17 Nov 2021 | 08:40 WIB Last Updated 2021-11-19T04:36:00Z


SAMOSIR,GREENBERITA.com
- Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Samosir Rohani Bakara bersama Sekretaris Rumah Pro-Perubahan Kabupaten Samosir Saut Marulak Sitanggang menghadiri acara Talk show "GreenberitaTV Marnonang" di Kafe & Resto Top Ten pada Jumat, 13 November 2021. Talkshow dengan tema "6 Bulan Pemerintahan Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang, Benarkah Rapor Merah?', ini membahas tentang pencapaian yang telah dicapai dalam pembangunan ditengah masyarakat Samosir serta membedah kritikan yang diberikan kepada Pemkab Samosir.

Terkait pengangkatan Staf Khusus Bupati Samosir menjadi pembahasan awal yang dibahas oleh para narasumber dan dimoderasi oleh Host Greenberita, Fernando Sitanggang.

"Terkait staf khusus yang diangkat oleh Bupati Samosir dan kemudian diubah namanya sesuai dengan kajian akademik menjadi team percepatan pembangunan Bupati bertujuan agar team yg bekerja memberikan dorongan dan membina mempercepat semua program pemerintahan yang baru menuju masyarakat Samosir yang sejahtera dan bermartabat," ujar Rohani Bakara.

Terkait adanya proses tender ulang, Rohani Bakara menyatakan hal itu merupakan sebuah mekanisme aturan yang diterapkan sesuai dengan Kepres 12 tahun 2021.

'Itu bukan kebijakan, tapi pelaksanaan aturan yang ada," tegas Rohani Bakara.

Hal yang sama diamini oleh Marulak Sitanggang dan mengatakan bila ada permasalahan dalam suatu tender, maka pihak yang dirugikan bisa menyanggah serta melakukan banding sesuai dengan aturan yang ditentukan.

"Dan bila masih merasa dirugikan dan diduga ada persengkongkolan, silahkan diajukan ke KPPU, yaitu komisi yang membidangi persaingan usaha," ujar Marulak Sitanggang

"Apalagi ada yang mengatakan telah terjadi tindak pidana korupsi, apa yang mau dikorupsi sementara proyek saja belum dikerjakan,' jelas Marulak Sitanggang.

Terkait adanya penarikan dana secara resmi oleh Pemkab Samosir, juga adalah hal yangg dimungkinkan untuk pemakaian yang lebih mendesak seperti untuk penanganan Covid-19.

Rohani Bakara juga membantah adanya Bupati Samosir bayangan dalam pemerintahan.

"Disebut Bupati gamang, itu adalah pernyataan yang tendensius, karena sejatinya Bupati Samosir sebelum memulai pemerintahan telah mengundang setiap OPD untuk menandatangani target pencapaian dalam 100 hari pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati," jelas Rohani Bakara.

Terkait belum ditandatangani nya proses PAW dari Fraksi PDI-P DPRD Samosir, Rohani mengatakan bahwa Bupati Samosir tidak memperlambat atau menolak menandatangani tapi hanya mempertanyakan soal kejelasan urutan PAW itu sendiri sesuai dengan aturan yang berlaku dan berdasarkan nomor urut suara terbanyak berikutnya.

'Saya pastikan bahwa pernyataan bahwa Bupati meminta uang pelicin itu sama sekali tidak benar dan tidak berdasar," ujar Rohani Bakara

Sementara itu, Sekretaris Rumah Pro-Perubahan mengatakan bahwa proses PAW juga jangan sampai menimbulkan gugatan yang merusak citra Bupati Samosir dan pemerintahan.

"Jangan karena desakan mereka, Bupati Samosir jadi melanggar aturan dan menimbulkan gugatan hukum kemudian hari sehingga merusak citra pemerintahan Kabupaten Samosir," tegas Marulak Sitanggang.

Adanya tudingan Mafia Tanah, Kadis Kominfo Rohani Bakara menyatakan itu tidak pernah dikenal dalam istilah hukum khususnya Undang Undang Undang Pokok Agraria.

Terkait adanya kelangkaan pupuk, sebenarnya hal yang sama juga terjadi di Kabupaten lainnya di Sumatera Utara.

"Kelangkaan pupuk yang dirasa petani itu tidak ada, namun kurangnya alokasi yang diberikan ke Kabupaten Samosir sedikit dan untuk mengatasinya Dinas Pertanian Samosir sudah mengusulkan ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara untuk pupuk Urea sebanyak 4.055 ton, pupuk ZA sebanyak 1.613 ton, pupuk SP-36 sebanyak 1.578 ton, pupuk NPK Phonska sebanyak 3.782 ton, dan pupuk Organik sebanyak 570 ton," ujar Rohani Bakara.

Sementara sampai bulan Juli 2021, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara telah mengirimkan alokasi untuk Samosir, untuk pupuk Urea sebanyak 3.312, 46 ton, ZA sebanyak 481 ton, ,SP-36 sebanyak 988 ton, NPK phonska sebanyak 3.684 ton, dan Organik 197 ton," jelas Rohani Bakara.

Pada Bulan September 2021, Kabupaten Samosir mendapat tambahan alokasi pupuk urea sebanyak 200 ton, pupuk NPK Phonska sebanyak 100 ton sehingga alokasi pupuk di Kabupaten Samosir menjadi Urea 4.255 ton, ZA 1.313 ton, SP36 1.678 ton, NPK Phonska 3.882 ton dan Pupuk Organik 520 ton. "Penambahan alokasi NPK Phonska tersebut sudah didistribusikan ke pengecer setiap kecamatan dan di bulan November, Samosir kembali mendapat tambahan 176 ton sehingga alokasi pupuk bersubsidi kita sekarang ini adalah Pupuk Urea 4.505 ton, ZA 913 ton, SP36 1.678 ton, NPK Phonska 4.058 ton dan Organik 520 ton, dimana minggu depan sudah mulai didistribusikan ke kios-kios pengecer," jelas Rohani Bakara.

Simak tayangan lengkapnya pada Chanel YouTube GreenberitaTV berikut ini,