Tim Penyidik Kejati Sumut Menahan Eks Bupati Tobasa
MEDAN, GREENBERITA.com || Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya melakukan penahanan terhadap eks Bupati Tobasa ST (75) dan eks Sekda Samosir PS (70) terkait kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele.
Penyidik Kejati Sumut juga menyerahkan berkas lengkap perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dengan berkolaborasi dengan JPU Kejari Samosir, Selasa (2/11/2021).
Pernyataan tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH.
"Dikerenakan kejadian perkara di Samosir sehingga Jaksa Penuntut Umum Kejari Samosir menerima berkas dari Jaksa Penyidik Kejati Sumut dengan koordinatornya dari Kejati Sumut," ujar Yos Tarigan.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka yaitu mantan Bupati Tobasa ST (75 tahun) , mantan Sekda Tobasa PS (70 tahun) dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP yang sudah ditahan lebih dulu.
"Dari hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi berupa pemukiman dan lahan pertanian ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp 34.740.000.000 (tiga puluh empat milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah), " kata Yos Tarigan.
Tim Penyidik Kejati Sumut Menahan Eks Bupati Tobasa
Dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka SP tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Tobasa untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.
Sementara tersangka PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda Tobasa pada masa itu (2003) untuk mengusulkan nama-nama warga masyarakat yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," pungkas Yos Tarigan.
(Gb-Fadly15)