MEDAN, GREENBERITA.com || Motif peristiwa pembunuhan yang terjadi di kamar Hotel Mutiara Hawai, Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan pada Sabtu 9 Oktober 2021 lalu akhirnya terungkap.
Ternyata pelaku sakit hati karena tidak dibayar usai diminta bersetubuh sesama jenis oleh korban.
Hal ini diungkapkan pelaku berinisial ASS yang berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ASS tega menghabisi nyawa korban, Beni MP Sinambela dilatarbelakangi rasa sakit. Pelaku sakit hati kepada korban karena dilecehkan di depan umum.
"Berdasarkan keterangan pelaku, korban ada mencium, memegang perut dan alat kelamin serta memeluk pelaku di depan umum," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi didampingi Dir Reskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja dan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut pada Rabu 13 Oktober 2021 petang.
Tidak cuma itu, lanjut Hadi, pelaku juga mengaku diajak korban datang ke Hotel Mutiara Hawai yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Di kamar hotel itu, korban menjanjikan akan memberi uang Rp300 ribu kepada pelaku setelah melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Usai pelaku dan korban berhubungan. Korban tidak menepati janjinya yakni memberi uang Rp300 ribu ke pelaku," ujar Hadi.
Melihat kejadian itu pelaku lantas emosi dan mengeluarkan parang yang telah dibawanya dari rumah. Kemudian dia menikam perut korban sebanyak satu kali, bagian kepala sepuluh kali dan tangan korban.
"Pelaku telah memasukkan sebilah parang ke dalam tasnya yang dibawa sampai ke Hotel Hawai," kata Hadi.
Berkat kerja keras tim yang dipimpin oleh Kapolrestabes Medan dan Dir Reskrimum Polda Sumut tim akhirnya mengamankan pelaku di daerah Aceh, Kabupaten Singkil.
Tidak hanya tersangka, lanjut Hadi, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebilah parang yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. Kemudian baju tersangka dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian. Berikutnya satu unit mobil Wuling BK 1301 AJZ, tas, telepon genggam dan beberapa barang bukti lainnya.
"Atas kejadian itu pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan atau 338 KUHPidana dengan sanki hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkas Hadi.
Sementara, ASS mengaku mengenal korban dari sebuah warung kopi. Dan pertemuan mereka baru tiga kali.
"Selama bertemu tidak ada melakukan apa-apa, cuma ngobrol biasa. Pertemuan ketiga-lah korban mengajak saya ke hotel," kata ASS.
Pelaku juga menyebutkan selama di dalam kamar, korban mengajak dirinya untuk berhubungan suami istri. Namun, karena merasa laki-laki dia menolak ajakan korban.
"Setelah itu saya merasa sakit hati dan emosi pak," ujar ASS.
"Parang itu memang sudah saya siapkan dari rumah. Saya menaruh parangnya di tas yang saya bawa. Karena sakit hati itu saya sudah ada niat untuk membunuh korban. Setelah kejadian saya menyesal pak," ujarnya.
(Gb-Fadly15)