Notification

×

Iklan

Iklan

Perkosa dan Bunuh Tetangga, Pria Ini Didor Gabungan Polda Sumut

19 Okt 2021 | 18:14 WIB Last Updated 2021-10-19T11:14:35Z


MEDAN, GREENBERITA.com
- Seorang pria di Kabupaten Labuhanbatu, berinisial AN tega memperkosa dan membunuh  tetangganya. Tak puas sampai di situ, usai melampiaskan perlakuan bejatnya, dia juga menggasak harta benda milik korban. 


Namun, ibarat kata pepatah, 'sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium jua'. Itulah yang dirasakan AN. Dia dihadiahi timah panas polisi lantaran melawan saat hendak ditangkap. Dan terancam hukuman paling berat yakni pidana mati akibat perbuatan sadisnya. 


Pelariannya dikandaskan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Karyawan swasta ini diringkus petugas di kediamannya dalam tempo 24 jam usai melakukan beraksi.


"Tersangka ditangkap karena melakukan tindakan pemerkosaan dan pembunuhan kepada ibu rumah tangga (IRT) inisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Mapolda Sumut pada Senin 18 Oktober 2021.


Mantan Kabid Humas itu menjelaskan, kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan AN terjadi pada Kamis 14 Oktober 2021 lalu. Waktu itu dia masuk ke rumah untuk mencuri harta benda korban. 


"Begitu di dalam, pelaku melihat korban dalam posisi tertidur dan tidak memakai celana dalam. Pelaku lalu memperkosa korban," katanya. 


Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, lanjut Tatan, pelaku kemudian meminta uang dan perhiasan korban. Lantaran permintaannya tidak dituruti, pelaku lalu membunuh korban dengan parang yang telah dibawanya. 


"Pelaku kemudian membawa kabur uang dan perhiasan korban. AN membunuh supaya tidak diketahui warga lain karena ia bertetangga dengan korban," ujarnya. 


Begitu mendapat informasi, tim buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan keterangan saksi, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. 


"Tempo 24 Jam pelaku kita tangkap di Desa Sidomulyo. Dia terpaksa kita lumpuhkan karena melawan dan mau melarikan diri saat penangkapan," katanya. 


"Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," ucap Tatan mengakhiri keterangan. 


(Gb-Fadly15)