Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Wartawan Korban Penyiraman Air Keras di Medan Kini Dilaporkan Tersangka

19 Okt 2021 | 01:22 WIB Last Updated 2021-10-18T18:22:44Z

Plt Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting didampingi Kasubbag Humas Kompol Riama saat memaparkan kasus di Polrestabes Medan, Senin 18 Oktober 2021. (Handout)

MEDAN, GREENBERITA.com
|| Seorang oknum wartawan berinisial PBS yang disiram air keras beberapa waktu lalu di Kota Medan, dilaporkan balik ke Polrestabes Medan. 


Ia dilaporkan HST, satu dari lima pelaku yang terlibat penyiraman atas dugaan pemerasan. 


PBS diduga memeras pemilik usaha ilegal (judi) di seputaran Kecamatan Medan Selayang, yang juga menjadi otak pelaku penyiraman berinisial SS. Kini SS dan keempat komplotannya telah ditangkap polisi. 


Plt Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting mengungkapkan, PBS dilaporkan oleh HST pada Rabu 11 Agustus 2021 lalu. Pemuda berusia 26 tahun itu dilaporkan atas dugaan kasus pemerasan kepada SS (pemilik usaha ilegal) 


"Bukti permulaannya adalah screenshot percakapan antara PBS dengan SS yang diduga ada unsur pemerasan," katanya saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin 18 Oktober 2021 siang. 


Dari chattingan via whatsapp itu, SS diduga memiliki usaha ilegal (arena perjudian). Sehingga PBS meminta uang setoran sebesar Rp 500 ribu per bulan agar usahanya tak diberitakan. Awalnya SS menyanggupinya. 


Namun, beberapa lama kemudian, PBS mengirim link berita tentang aktivitas tempat usaha SS dan mengancam akan menyebarkannya ke Polsek setempat. Lalu dia minta uang bulanan dinaikkan menjadi Rp2 juta agar berita itu tidak disebar. "Ada kesepakatan permintaan itu di penuhi," ujar Mardianta. 


Akan tetapi, berjalan waktu PBS kembali meminta uang bulanannya dinaikkan menjadi Rp4 juta per bulan. Dan masih disanggupi SS melalui rekannya HST.


Kemudian dia kembali meminta uang sebesar Rp5 juta per bulan. Sehingga ini menjadi awal terjadinya penyerangan air keras kepada PBS pada 25 Juli 2021 lalu. 


"Semua itu ada di screenshot chattingan. Dan untuk status PBS dalam laporan ini masih sebagai saksi terlapor," katanya. 


Ketika disinggung terkait aktivasi usaha ilegal (perjudian) pelaku SS, Mardianta menegaskan bahwa pihaknya bersama tim Sat Sabhara dan Polsek Medan Tuntungan telah melakukan penertiban. Namun, tidak ada orang yang ditangkap karena waktu petugas datang semuanya berlarian. 


"Hanya barang bukti yang kita amankan ke kantor. Orangnya semua berlarian. Dan saat ini usaha ilegal itu tidak buka," ucapnya dengan mantap. 


Di lokasi yang sama, Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Riama menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih melengkapi berkas-berkas terkait laporan HST terhadap PBS. Dan terlapor sendiri belum bisa dimintai keterangan karena yang bersangkutan masih dalam penyembuhan.


"Kami tentu menangani dan mendalami setiap pengaduan masyarakat. Dan kami memastikan mendapat keadilan," ujarnya. 


"Serahkan kepada kami prosesnya dan kami akan bekerja secara profesional," sambungnya. 


Sedangkan kasus penyiraman air keras yang dialami PBS, lanjut Riama, berkas kelima tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari JPU apakah P21 atau ada yang harus dilengkapi. "Prosesnya akan kami beritakan selanjutnya," ucapnya. 


Sebelumnya, kasus penyiraman air keras yang dilami PBS pada 25 Juli 2021 lalu direspon cepat oleh tim Polrestabes Medan. Dalam waktu 1×12 jam, kelima pelaku yang terlibat penyiraman berhasil ditangkap. 


Mereka masing-masing berinisial SS (40) yang berperan sebagai otak pelaku penyiraman dan HST (36) berperan sebagai pengkondisi waktu dan tempat dengan PBS. Keduanya merupakan warga Jalan Petunia II Namo Gajah Desa Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan. 


Berikutnya IIB warga Jalan Bunga Kardiol Kelurahan Padang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, berperan sebagai perekrut atau pencari eksekutor, lalu N Wakil Ketua Anak Ranting Pemuda Pancasila Pasar Rame, berperan sebagai eksekutor atau penyiram air keras dan UA (50) warga Kampung Sawah Desa Jaya Loka, Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Lawang Sumsel, sebagai joki. 


Akibat perbuatannya, kelima tersangka disangkakan Pasal 355 ayat 1 dan atau 353 ayat 2 serta Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Fadly)