Notification

×

Iklan

Iklan

Cegah Konflik dan Pertikaian Warga, Pemkab Samosir Diminta Ikut "Basmi" Mafia Tanah

25 Sep 2021 | 20:58 WIB Last Updated 2021-09-25T13:58:35Z

beberapa warga dari kawasan Desa Siopat Sosor, Desa Parbaba Dolok dan Desa Lumban Suhi Suhi Dolok bahkan telah melayangkan surat ke Bupati Samosir, Vandiko Gultom

SAMOSIR, GREEBERITA.com || 
Salah satu gebrakan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil yang tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas bahkan memecat oknum pegawai BPN yang terbukti terlibat menjadi bagian dari mafia tanah direspon warga masyarakat Kabupaten Samosir.


Untuk meresponnya, beberapa warga dari kawasan Desa Siopat Sosor, Desa Parbaba Dolok dan Desa Lumban Suhi Suhi Dolok bahkan telah melayangkan surat ke Bupati Samosir, Vandiko Gultom pada Jumat, 24 September 2021.


Dalam surat itu, warga berharap ketersediaan Pemerintah Kabupaten Samosir untuk ikut menyelesaikan dan membasmi oknum mafia tanah yang membuat permasalahan jual beli tanah dan penguasaan tanah di Samosir dan dilakukan oknum mafia tanah bersama oknum pegawai BPN Samosir sejak tahun 2015 hingga keterlibatan oknum kepala desa dan mantan kepala desa.


Bahkan, jika persoalan pengusaan lahan ini terus dibiarkan dikuatirkan memicu konflik antara sesama masyarakat bahkan dikuatirkan akan terjadi pertumpahan darah di Desa Siopat Sosor dan Desa Parbaba Dolok hingga Desa Lumban Suhi Dolok Kecamatan Pangururan.


"Surat kami bertujuan dengan harapan pemerintah Samosir yang baru, bisa ikut menyelesaikan persoalan tanah ini dan ikut membasmi para mafia tanah, sebab lahan yang diperjual belikan oleh oknum mafia tanah dan oknum pegawai BPN merupakan tanah ulayat atau tanah temurun yang sudah beberapa generasi kami miliki. Salah satunya, lahan didepan Aula Pariwisata dan didepan Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Siopat Sosor dengan ukuran tanah panjang 600 m dan lebar 150 m yang luas keseluruhannya 90.000 m2 merupakan tanah milik Pinompar Oppu Sopu Sihaloho boru Turnip," ujar Bonjol Bernandus Silalahi, pensiunan TNI AD yang mengalami pengusaan lahan pada Sabtu (25/9/2021) dan mewakili warga di Desa Siopat Sosor. 


Bahkan, dijelaskannya pada tahun 2004 untuk mendukung pembangunan Kabupaten Samosir, pomparan Sibabaraja marga Sihaloho telah menyerahkan atau menghibahkan sebahagian lahan seluas 20 hektar kepada Pemerintah Kabupaten Samosir untuk dibangun perkantoran dan diterima oleh Plt Bupati Samosir, Drs Wilmar E Simanjorang, sehingga terbangunlah perkantoran disana hingga saat ini.  


"Penguasaan ratusan hektar lahan oleh marga lain di kawasan kami jelas sangat melukai kami dan memancing gejolak, apalagi jual beli tanah itu dilakukan oleh oknum mafia tanah dan didukung oleh oknum pegawai BPN dan oknum kepala desa dan mantan kepala desa," tambah Bonjol pensiunan berpangkat Letnan Kolonel ini.


Hal yang sama disampaikan, Andianna Saragih pemilik lahan di Desa Parbaba Dolok yang juga telah melaporkan perbuatan penguasaan lahan yang dilakukan oleh oknum mafia tanah di Desa Parbaba Dolok.


Ia menjelaskan perbuatan oknum mafia tanah dan mantan kepala desa telah dilaporkannya ke Polda Sumatra Utara dengan Tanda Bukti Lapor No.STTPL/183/II/2019/SUMUT/SPKTIII dengan perkara penggelapan dan kerugian sebanyak Rp 272.120.000 ( Dua ratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh ribu rupiah)  dan waktu pelaporan 21 Februari 2019 lalu. 


"Mafia tanah ini jelas merugikan kami dan saya sudah melaporkan perbuatannya ke Polda Sumatra Utara dan saya berharap kepolisian dan kejaksaan bisa menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil seperti kami ini," tambahnya.


Menyikapinya, Asisten I Pemerintahan Pemkab Samosir, Mangihut Sinaga menyampaikan, pihaknya akan segera mempelajari surat dari masyarakat itu. 


"Kami lihat dulu suratnya dan bila perlu segera diadakan pertemuan di desa desa itu dengan semua masyarakat dan perangkat desa," katanya. 


(Gb-fres11)