Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Nyamar Berhasil Tangkap Sabu 10 Kg dari Tangan Pria Asal Aceh

31 Agu 2021 | 20:24 WIB Last Updated 2021-08-31T13:24:45Z

Polisi amankan pengedar sabu dan amankan barang bukti, Selasa (31/8/2021).

ACEH, GREENBERITA.com
- Operasi penyamaran dari petugas Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria asal Kota Pantun Labu Aceh Utara, M Rizal (34).


Polisi langsung menahan pelaku di Polda Sumut beserta barang bukti sabu seberat 10 Kg sabu pada Selasa, 31 Agustus 2021.


Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi dan mengatakan pria ini merupakan target operasi petugas Direktorat Resnarkoba Sumatera Utara.


Dia menceritakan Polisi berhasil menangkap M.Rizal yang merupakan komplotan Wanda dengan melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli sabu yang dibawa Wanda. 


Penangkapan itu sendiri berlangsug di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (26/8/2021) malam lalu.


"Petugas melakukan undercover buy sebagai pembeli sabu-sabu. Polisi yang menyamar menghubungi Wanda untuk memesan sabu seberat 10 Kg dengan harga Rp 3,4 milyar," kata Hadi.


Penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi tentang seorang pria bernama Wanda warga Aceh, yang dapat menyediakan sabu.

Alhasil, pelaku yang berhasil termakan tak tik polisi ini pun diringkus.


Pasca penyamaran, anggota Ditresnarkoba bernegosiasi hingga akhirnya ada kesepakatan. Setelah negosiasi dan akhirnya sepakat, transaksi akan dilakukan di Kawasan Kota Tebing Tinggi. 


Tim lalu datang ke lokasi lebih dulu untuk menunggu target. Setelah ditunggu, target datang mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1151 PN, namun Wanda menyuruh orang suruhannya yakni M Rizal. 


"Yang mengantar sabu itu orang suruhannya. Setelah memprlihatkan pesanan 10 Kg sabu itu, polisi yang menyamar sebagai pembeli itu langsung melakukan penangkapan. 


Barang bukti berupa 10 bungkus terdiri dari 5 bungkus merk merkdaguanyin dan 5 bungkus merk guanyingwan yang diduga sabu-sabu," jelasnya. 


Tersangka sendiri, mengaku disuruh oleh seorang pria tidak dikenalnya dari Kota Tanjung Balai. "Selanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.


Dalam hal ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan. Petugas juga memburu tersangka bernama Wandan dan pria warga Kota Tanjung Balai.


(Gb-arkara21)