Notification

×

Iklan

Iklan

Hutan Adat dan Nagari Konstitusi Dikukuhkan di Sumbar

31 Agu 2021 | 20:27 WIB Last Updated 2021-08-31T13:27:27Z

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengunjungi Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat

SUMBAR, GREENBERITA.com -
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengunjungi Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang telah dikukuhkan sebagai Nagari Konstitusi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (28/8).  


Menteri Siti menyambut sangat baik agenda MK ini. Tercatat sudah ada tiga Nagari Konstitusi di Indonesia yaitu di Bali, Sulawesi Selatan dan Papua. Nagari Pasia Laweh ini dikukuhkan sebagai Nagari Konstitusi yang ke-4 di Indonesia. 


“Sebuah proses perjalanan yang sangat panjang untuk sampai pada pengajuan seperti ini sejak UU 5/1974, UU 5/1979, UU 22/1999, UU 32/2004, UU 6/2014 dan UU 23/2014 yang mengatur tentang pemda dan tentang desa,” ujar Menteri Siti.

 

Menteri Siti mengatakan bahwa Pemerintahan desa di Indonesia esensinya mencakup urusan administrasi dan antropologis, tata cara kehidupan masyarakat di desa. 


Sehingga aktualisasi penyelenggaraan pemerintahan desa pada dasarnya mencakup administratif pelayanan publik dan pembinaan nilai-nilai budaya, adat istiadat serta kultural.


"Keunikan seperti ini mungkin tidak bisa didapatkan di Negara lain, ini sekaligus menunjukkan kepada dunia karakter akan Bangsa kita yang beraneka ragam, berketahanan dari segala gangguan dan ancaman,” kata Menteri Siti. 


Sejak akhir 2014 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama-sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahu membahu menangani hal-hal berkaitan dengan adat. Dalam hal kelembagaan merupakan pembinaan Kemendagri dan dalam hal kewilayahan menyangkut hutan merupakan pembinaan Kementerian LHK. 


Dalam hal capaian pengelolaan hutan dan lingkungan Indonesia, saat ini kebijakan dan langkah-langkah penanganan tentang hutan adat sudah berada dalam jalur yang tepat dengan terobosan percepatan yang sesuai menurut peraturan perundangan. 


Tentunya dalam pengimplementasian di lapangan masih membutuhkan banyak dukungan, dan kerja bersama setiap elemen, pemerintah daerah, DPRD masyarakat hingga ke tingkat tapak.


“Saya berharap setiap desa atau nagari ikut terlibat aktif untuk menjaga hutan dan lingkungan, demi konsistensi mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” pungkas Menteri Siti.


Hadir dalam acara tersebut Ketua Mahkamah Konstitusi Y.M. Dr. Anwar Usman, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, Wakil Ketua Mahkamah Kontitusi Prof. Dr. Aswanto, para Hakim Maulamah Konstitusi dan Dirjen Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan (PSKL), Bambang Supriyanto. 


(Gb-mariati/rel)