Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Kerumunan Pesta Diwilayahnya, Camat Ini Dicopot Jabatannya

21 Agu 2021 | 16:50 WIB Last Updated 2021-08-21T09:50:48Z


SIMALUNGUN, GREENBERITA.com
- Akibat ada pesta dan kerumunan diwilayahnya, Camat Hutabayu Raja Bangun Sihombing dianggap telah mengabaikan Instruksi Bupati Simalungun Radiapo Hasiholan Sinaga di dalam surat edaran bernomor : 065/ 14741/ 31/ 2021, tertanggal 10 Agustus 2021.


Surat edaran itu berisikan tentang instruksi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro Masyarakat, akhirnya Bangun Sihombing dicopot dari jabatannya.


Perihal pencopotan Bangun Sihombing berawal dari informasi adanya kegiatan hajatan resepsi pernikahan putri dari salah seorang Anggota Komisi A DPRP Kabupaten Simalungun.


Kegiatan itu tidak diantisipasi terjadi di wilayah tugasnya, Kecamatan Hutabayu Raja yang berlangsung pada Sabtu, 14 Agustus 2021 lalu, tanpa ada tindak pencegahan dan menimbulkan kerumunan masyarakat.


Bedasarkan Informasi yang diperoleh dari Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Simalungun, Albert Saragih melalui selularnya saat dihubungi membenarkan


Ia membenarkan, Camat Bangun Sihombing dicopot dari jabatannya di wilayah Kecamatan Hutabayu Raja, Jumat (20/08/2021) sekira pukul 18:30 WIB.


"Soal pencopotan Camat Hutabayu Raja benar dan saat ini penugasan beralih ke Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Simalungun," sebut Albert Saragih dalam percakapan.


Lebih lanjut, Albert Saragih mengelak saat ditanyakan kepastian, pencopotan Camat Hutabayu Raja akibat dari kelalaian tugasnya.


Instruksi Bupati Simalungun tentang pelaksanaan PPKM saat ini, hal itu disebabkan adanya kerumunan masyarakat saat berlangsungnya kegiatan pesta resepsi pernikahan.


"Kalau soal apa alasan pencopotan kita kurang tau, itu urusan pimpinan," kata Albert Saragih mengakhiri.


Sementara, kalangan masyarakat menyikapi persoalan Camat Hutabayu Raja yang dicopot dari jabatannya itu, menjadi bumerang.


Pasalnya, bukan hanya Camat yang tidak mematuhi instruksi PPKM itu, tidak mengantisipasi dan membubarkan hajatan resepsi pernikahan pada minggu lalu.


"Kenapa hanya Camatnya jadi korban, setau kami Satgas Kecamatan itu terdiri dari beberapa Unsur," ujar R Gultom.


Menurut masyarakat, untuk tingkat Kecamatan dalam hal penetapan Tim Gugus Tugas bukan hanya Camat yang menjadi pelaksananya, masih ada unsur pejabat lainnya yang memiliki tanggung jawab penuh atas kerumunan masyarakat pada saat acara berlangsung.


"Seharusnya, seluruh tim gugus tingkat Kecamatan Hutabayu Raja tanpa pandang bulu semuanya dicopot dong.Tindakan adil sekaligus pembuktian bahwa Satgas Kabupaten itu tegas dan penyelenggara pesta harus diberi sanksi," kata R Gultom menegaskan.


Sebelumnya, terkait dengan instruksi Bupati Simalungun yang ditandatangani pada 10 Agustus 2021 dan isinya pada point pertama.


Adanya, larangan menggelar pesta atau hajatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di Kabupaten Simalungun.


Selanjutnya, informasi beredar di kalangan masyarakat, untuk pengganti jabatan Bangun Sihombing menjadi Camat Hutabayu Raja telah diserahterimakan kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan Simalungun Eduard Girsang.


Namun, ketika Bangun Sihombing dihubungi melalui selularnya untuk dikonfirmasi soal pencopotan dirinya dari jabatan Camat Hutabayu Raja.


Hingga berita ini dilansir kepada publik, sangat disesalkan enggan menjawab panggilan awak media walaupun selularnya berdering.


(Gb-ferndt01)