Notification

×

Iklan

Iklan

Pasca Eksekusi Rumah Wilder Simbolon, Tersisa Harapan Keluarga Akan Keadilan

19 Jun 2021 | 10:30 WIB Last Updated 2021-06-20T01:25:24Z


SAMOSIR, 
GREENBERITA.com - Walau sempat diwarnai kekisruhan, petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri Balige dan Kepolisian Resor Samosir berhasil melakukan eksekusi dengan merobohkan sebuah bangunan bertingkat di Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir pada Kamis, 10 Juni 2021.

Setelah membacakan surat eksekusi nomor 6/eks/2018/2/pdt.g/2015/PN, Panitera Pengadilan Negeri Balige Mardinus Sinaga meminta aparat kepolisian untuk melakukan eksekusi sesuai dengan putusan MA nomor 3109 K/Pdt/2016. Namun sebelum hal itu dilakukan, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya Mila Hertati Gultom, SH.,MH melakukan interupsi terkait tentang batas tanah. 'Kami taat hukum untuk dilakukan eksekusi ini namun kami ingin batas tanah yang dieksekusi dilakukan sesuai dengan proses peradilan dan putusan peradilan tersebut," ujar Mila Gultom. Hal yang sama disampaikan tergugat II Wilder Simbolon terkait persoalan batas tanah. "Karena disebutkan bahwa batas tanah sebelah utara adalah bersebelahan dengan tanah saya, maka saya minta ukuran nya dimulai dari milik saya," ujar Wilder Simbolon. Namun Panitera PN Balige berdasarkan hasil sidang lapangan tetap menunjuk batas sebelah Selatan yang menjadi awal penghitungan batas tanah tersebut. Akibat dari perbedaan batas tersebut, akhirnya sempat terjadi insiden kecil ketika salah satu pihak keluarga tergugat mencabut tanda batas yang telah dipasang karena menilai tidak sesuai dengan pembicaraan awal. Bahkan ketika alat berat hendak merobohkan gedung dua lantai miliknya dan berdiri diatas tanah yang hendak di eksekusi tersebut, Wilder Simbolon masih sempat bertahan dengan berdiri didepan bangunan dan alat berat tersebut, namun pihak keamanan langsung mengamankan Wilder Simbolon untuk menyingkir dari bangunan tersebut. Bagaimana proses eksekusi itu berlangsung, saksikan pada tayangan berikut: