Paulina Simanjuntak Saat di introgasi
Akibatnya korban pun kehilangan uang sebesar Rp 500 Juta. Hal tersebut pun menyeret Paulina ke balik jeruji besi.
Kapolres Taput AKBP M Saleh SIK. MM melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan pihaknya telah menangani kasus tersebut.
Di mana korban melapor ke Polres Taput pada 10 Februari 2021 lalu. Setelah dilakukan penyidikan dan cukup alat bukti, Paulina pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 21 April 2021.
“Paulina ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 April 2021 dan langsung kita tahan di ruang tahanan Polres Taput,” katanya.
Setelah proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan korban dianggap lengkap, penyidik Polres Tapanuli Utara pun melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Informasi yang dilansir dari Newscorner. tersangka Paulina Natalia Simanjuntak ( 30 ) warga Desa Sipahutar 1 Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Taput melakukan penipuan atas korban Sere pada Januari 2021.
Di mana awalnya korban didatangi pelaku di rumahnya. Pelaku mengaku bekerja di salah satu BPR. Lalu membujuk korban untuk menabung deposito di tempatnya bekerja dengan bunga tinggi dan bonus hadiah.
Termakan bujuk rayu, korban pun mengikuti arahan pelaku. Meski pada saat menyetorkan uang tersebut, korban tidak diizinkan langsung berurusan dengan pihak bank melainkan lewat dirinya dengan mentransfer uang ke salah satu rekening.
Namun setelah proses transfer selesai dalam tiga kali transfer secara bertahap sejak 6 Januari sampai 13 Januari, buku tabungan tak kunjung diterima korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Taput pada 10 Februari 2021 lalu.
Sebelum korban melaporkan hal tersebut ke Polres Taput, ia masih sempat mengajak tersangka untuk damai dengan mengembalikan uangnya.
Namun tersangka tidak ada niat baik dan bahkan sering bersembunyi-sembunyi dari korban.
(gb-ars/rel)