Notification

×

Iklan

Iklan

KSPPM: Lokasi Food Estate Perpanjang Deretan Konflik di Tanah Batak

12 Apr 2021 | 17:54 WIB Last Updated 2021-04-12T11:02:34Z

 Direktur KSPPM, Delima Silalahi
GREENBERITA.com - Kelompok Study Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) menyatakan bahwa penetapan lokasi food estate di wilayah  adat memperpanjang deretan konflik agraria di Tanah Batak.  


Pernyataan itu disampaikan Direktur KSPPM, Delima Silalahi pada diskusi kegiatan Perayaan  Paskah Nasional  GMKI di  Medan, 9-10 April  2021 dengan diskusi  "Food  Estate, Solusi  Ketahanan  Pangan atau  korporasi  petani?"


Menurut Delima Silalahi, konflik  yang  lama masih belum selesai namun konflik  baru kembali  muncul.  


"Masyarakat  Adat  di  Humbang Hasundutan menolak  hutan kemenyannya  masuk di lokasi food  estate.  Selain  konflik  agraria, potensi  deforestasi  juga sangat  tinggi jika  proyek  ini  terus  dilakukan," ujar Delima Silalahi seperti dilansir dari laman Facebook KSPPM.


Perayaan  Paskah Nasional  GMKI di  Medan, 9-10 April  2021
Topik diskusi Kegiatan GMKI ini juga membahas seputar  pengadaan lahan  untuk Program Food  Estate serta konflik  agraria yang  mengikutinya, kedaulatan pangan  versus food estate  dan peran Kemenhan  dalam  Program  Food  Estate.  


Senada, Direktur Petrasa Ridwan Samosir Ridwan  Samosir mempertanyakan  pelaksanaan program  ini dalam  mewujudkan  kedaulatan pangan.  


Menurutnya program  food estate ini bukan  program  pertama  pemerintah mengatasi  krisis pangan sejak  Orde Baru.  


"Dan program  tersebut selalu gagal  karena petani bukan  menjadi subyek yang  berdaulat dalam  program tersebut," tegas Ridwan Samosir.



Yang  menarik dari diskusi ini adalah ketika Jubir  Kemenhan RI Dahniel Simanjuntak menyatakan bahwa  keterlibatan  Kemenhan dalam  program l ini  khususnya di  Kalimantan adalah  untuk  memastikan  bahwa  "logistik" pertahanan Indonesia  aman  di  masa  mendatang. 


Sementara itu, Sekretaris Ditjen PSKL - KLHK, Afik Karyana menegaskan bahwa  peruntukan tanah  untuk Food Estate  sudah melalui kajian  lingkungan dan  sesuai aturan  praturan yang  berlaku  di Indonesia.  


Sebagai catatan  bahwa status lahan  peruntukan food  estate tetap sebagai  kawasan  hutan.  Pengelolaannya  ke  depan adalah melalui  skema Perhutanan  Sosial. 

(Gb-ferndt01)