Notification

×

Iklan

Iklan

Layanan Buruk, Warga Sesalkan Penolakan Camat Onanrunggu Samosir Legalisir Surat Tanah

14 Apr 2021 | 16:22 WIB Last Updated 2021-04-14T09:22:26Z

Asbon Hutabalian, Korban Penolakan Legalisir Tanah oleh Camat Onanrunggu

GREENBERITA.com -
Niat hati hendak legalisir fotocopy surat tanahnya untuk keperluan usaha, Asbon Hutabalian, warga Desa Sipira ditolak oleh Camat Onanrunggu, Kabupaten Samosir.


Hal ini diungkapkan Asbon Hutabalian kepada greenberita pada Rabu, 14 April 2021 melalui selulernya.


Mulanya, Camat Onanrunggu meminta pihak Asbon Hutabalian untuk membuat surat permohonan legalisasi surat tanah hak miliknya.


"Sesudah lengkap dengan aslinya serta sudah membuat surat permohonan kepada Camat, tapi tetap kecewa karena surat tanah kami tidak juga dileges," ujar Asbon Hutabalian.


Pihaknya merasa kecewa dengan pelayanan publik Camat Onanrunggu yang mempersulit warganya.


"Bagaimana mungkin harus membuat surat permohonan padahal saya pemilik langsung sudah berhadapan, bahkan surat permohonan pun sudah disampaikan tapi tetap juga tidak dileges," tutur Asbon Hutabalian dengan kesalnya.


Sementara itu, ketika dikonfirmasi greenberita, Camat Onanrunggu Junita Sinaga, mengaku tidak melakukan legalisir sertifikat Hak Milik Asbon Hutabalian.


"Betul kami tidak melegesnya, karena kami menerapkan prinsip kehati-hatian, supaya tidak ada persoalan hukum kedepannya," ujar Junita Sinaga.


Junita Sinaga mengaku pihaknya sudah sering dipanggil oleh pengadilan karena masalah tanah.


"Memang kami minta supaya membuat surat permohonan dengan mencantumkan tujuan melakukan legalisir, tapi tidak dilakukan mereka sehingga tidak kami leges," tambahnya.


Ketika dikonfirmasi dasar hukum membuat surat permohonan serta tujuan melakukan legalisir, Camat Onanrunggu tidak menyebutkan dasar hukumnya


"Memang itu tidak ada, tapi kami hanya menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjaga persoalan hukum kedepannya,' tegasnya lagi.


Terkait hal itu, pihak Asbon Hutabalian menyesalkan ketidakjelasan dasar hukum penolakan tersebut padahal Surat Hak Milik tanahnya ditandatangani oleh camat terdahulu sebelum Junita Sinaga.


"Bila adapun Peraturan perundang undangan tentang itu seharusnya penting disosialisasikan lebih dulu kepada masyarakat oleh camat tersebut," pungkas Asbon Hutabalian. 

(Gb-ferndt01)