Paianhot Sitanggang.
GREENBERITA.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya melakukan penahanan terhadap BPP, mantan Anggota DPRD Samosir sebagai tersangka Kasus Korupsi Hutan Tele.
Menyikapinya, Ketua Harian Partai Golkar Samosir Paianhot Sitanggang menyayangkan tindakan penahanan oleh Jaksa terhadap Boluson Parungkilan Pasaribu alias BPP ini.
"Benar, sangat menyesalkan penahanan itu. BPP itu sebagai kepala desa memperjuangkan masyarakatnya agar bisa bertani dengan baik di Partungkonaginjang yang pada saat itu Kabupaten Toba Samosir," ujar Paianhot Sitanggang.
Menurutnya, dirinya tidak dapat memahami alasan kasus ini ditindaklanjuti setelah puluhan tahun.
"Kenapa baru sekarang dikasuskan setelah 17 Tahun?" ujarnya dengan nada kebingungan.
Menurutnya, ada ratusan penduduk Desa Partungkonaginjang yang sudah mengelola areal itu.
"Sekalian saja jaksa mentersangkakan semua penduduk yang bertani disana, kenapa hanya BPP?" tegas Paianhot Sitanggang lagi.
Paianhot Sitanggang yang keseharianya sebagai akademisi disalah satu sekolah plus ini menyatakan bahwa BPP itu adalah tokoh masyarakat di Desa Partungkonaginjang.
"Kenapa harus ditahan dia tidak akan melarikan diri kok," ujar Paianhot Sitanggang.
Dia berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan profesional menangani kasus tersebut dan memperhatikan kepentingan masyarakat di areal tersebut yang sudah diperjuangkan BP sewaktu kepala desa.
"Jangan sampai tindakan tersebut bertendensi poltik sebagai dampak pilkada Samosir," pungkas Paianhot Sitanggang.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Anggota DPRD Samosir, tersangka Kasus Korupsi Hutan Tele pada Kamis, 25 Maret 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Samosir pada tahun 2020 lalu dan kasusnya dilimpahkan ke Kejati Sumatera Utara, akhirnya BPP yang juga mantan Kepala Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir ditahan karena dinilai telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini dibenarkan oleh Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH.,MH.
"Benar, beliau telah kita tahan melalui tim penyidik Kejati Sumatera Utara mulai hari ini," ujar Andi Adikawira ketika dikonfirmasi greenberita.
Menurutnya, perbuatan tersangka diduga melakukan Pelepasan Hutan Lindung di Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang pada Tahun 2003 sampai dengan 2013 seluas 350 Ha adalah sebuah pidana.
Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka adalah pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ke 1 KHUP Pidana.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menahan tersangka BPP sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-06/L.2/Fd.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021 selama 20 Hari dan di titip di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
"Posisinya bahwa tersangka BPP sebagai Kepala Desa Partungko Naginjang kawasan Hutan Tele telah melakukan dan menghimpun masyarakat sebanyak 293 Orang untuk mengajukan izin membuka Lahan atau Tanah di Desa Kawasan Hutan Tele Desa Partungko Naginjang dan mengutip Uang senilai Enam Ratus Ribu per orang yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang," jelas Andi Adikawira.
Tambahnya, tersangka BPP mengajukan nama nama masyarakat yang hendak mengajukan izin membuka lahan atau tanah ke dalam 7 kelompok beserta Lahan yang hendak di Garap.
(Gb-ferndt01)