Notification

×

Iklan

Iklan

Bersaksi Dipersidangan MK, OS Diduga Berbohong dan Lakukan Fitnah -GREENBERITA MENDENGAR-

1 Mar 2021 | 13:45 WIB Last Updated 2021-03-01T06:47:07Z

"Dia berbohong, dia bekerja mulai bulan Agustus, sementara kesaksiannya mengatakan dia mengantarkan uang 16 miliar bulan Juli, nggak masuk akal kesaksiannya," ujar Marulak Sitanggang
GREENBERITA.com- Pasca sidang pembuktian perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi pada Rabu,25 Februari 2021 lalu ternyata menghadirkan konflik baru ditengah masyarakat Samosir.

Pasalnya, ketika pihak pemohon dari Rapberjuang menghadirkan saksi atas nama OS, diduga melakukan pembohongan dan fitnah baik itu kepada pihak termohon maupun pihak Kepala Desa Huta Tinggi Kecamatan Pangururan Samosir.

Team Kerja VANTAS Marulak Sitanggang mengatakan bahwa OS adalah supir pribadinya dan bukan supir Cawabub Samosir Martua Sitanggang.



"Dia berbohong, dia bekerja mulai bulan Agustus, sementara kesaksiannya mengatakan dia mengantarkan uang 16 miliar bulan Juli, nggak masuk akal kesaksiannya," ujar Marulak Sitanggang ketika berbincang dalam program Greenberita TV mendengar, Sabtu, 27 Februari 2021. Sementara itu, Pengamat Sosial dan Politik Samosir, Agustan Situmorang menyatakan ada 3 kebohongan yang dilakukan OS. "Dan yang paling parah adalah fitnah Kepada kades Huta Tinggi itu" tegas Agustan Situmorang.***
(gb-rizal/rel) Bagaimana pernyataan lengkap kedua narasumber ini, simak pada tayangan berikut.,