Notification

×

Iklan

Iklan

Berkas 3 Tersangka Dugaan Korupsi Hutan Tele Diserahkan ke Kejati Sumut

16 Mar 2021 | 23:45 WIB Last Updated 2021-03-16T16:46:11Z

Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon, SH., MH
GREENBERITA.com -Dokumen kasus dugaan korupsi Hutan Tele secara resmi ditarik penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dari Kejari Samosir.

Hal itu dibenarkan oleh Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon, SH., MH ketika dikonfirmasi Greenberita pada Senin, 22 Februari 2021.
Menurutnya, dalam tim yang akan dibentuk Kejati Sumut juga akan dimasukkan jaksa penyidik dari Samosir yaitu Ris P Sigiro dan Aben Situmorang. "Kemungkinan para tersangka akan dipanggil di Samosir oleh tim Kejatisu," jelasnya. Dengan penarikan kasus ini ke Kejatisu dari Kejari Samosir dinilai Tulus akan menambah keseriusan dalam penanganan kasus ini. "Karena kasus ini kan sarat kepentingan, dengan ditariknya ini akan lebih serius lagi penanganannya, apalagi Pak Jaksa Agung telah memberikan atensi," tukasnya. Dokumen kasus dugaan Korupsi Hutan Tele secara resmi diserahkan Kejari Samosir kepada Kejatisu pada Selasa, 23 Februari 2021 lalu. "Setelahnya kemungkinan para tersangka akan dipanggil secepatnya oleh tim Kejatisu bersama penyidik Kejari Samosir," pungkas Tulus Tampubolon. Sebelumnya diberitakan pada 14 April 2020, Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka kasus korupsi Hutan Tele yaitu mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon, mantan Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir Boluson Pasaribu.
(gb-rizal/rel)

Untuk lebih jelasnya kita saksikan di vidio berikut;