Notification

×

Iklan

Iklan

Tim VANTAS Yakin Menang di Persidangan MK

20 Feb 2021 | 18:58 WIB Last Updated 2021-02-20T12:07:40Z

Josmar Naibaho Kuasa hukum Tim VANTAS

GREENBERITA.com
- Pasca kemenangan Vandiko-Martua di pilkada 9 Desember 2020 lalu, para simpatisan dan pendukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini, tetap menghargai regulasi yang berlaku sesuai undang-undang.



"Kuasa hukum sudah mempersiapkan saksi dan alat bukti sesuai dengan kebutuhan di Mahkamah Konstitusi," sebut Tim VANTAS Josmar Naibaho kepada mimbarumum.co.id, Sabtu (20/2/2021),rilis mimbarumum.co,id



Ia menjelaskan, tim dan pendukung Vandiko-Martua tetap menghargai proses yang berjalan sekarang di MK. "Tapi jangan lupa, 41 ribu pemilih VANTAS tetap setia mengawal kemenangan," tegasnya.



Dikatakan juga, pihaknya sudah mempersiapkan dokumen berupa bukti bukti mementahkan tuduhan pemohon di Mahkamah Konstitusi. "Karena semua laporan pemohon sudah diputuskan oleh Bawaslu Samosir, Bawaslu Sumut dan PT TUN," imbuh Josmar.


Maka menurutnya, sebagai warga negara yang baik, sangat menghormati upaya hukum yang ditempuh paslon petahana melalui jalur MK.


Dia mengajak masyarakat Samosir untuk tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah. "Jangan terpengaruh dan terprovokasi oleh issu yang menyesatkan," imbuh dia.


Untuk diketahui, sengketa pilkada Samosir yang dimohonkan paslon Rapidin-Juang di Mahkamah Konstitusi, berlanjut ke proses pembuktian.


Sehingga saat ini, Sekdakab Jabiat Sagala melakukan tugas kepala daerah sebagai Plh Bupati Samosir.

(gb-rizal/rel)