Notification

×

Iklan

Iklan

Layanan Kasih, Satlantas Polres Samosir Berikan Fasilitas Khusus Difabel

25 Feb 2021 | 21:42 WIB Last Updated 2021-02-25T14:42:07Z

Penyediaan fasilitas untuk mempermudah kaum difabel dalam pembuatan SIM dan sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri. 


GREENBERITA.com - Guna pelaksanaan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 dalam pemberian SIM, disebutkan penyandang difabel/disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan raya.









Karenanya, Satuan Lantas Polisi Resor Samosir memberikan kesempatan bagi kalangan difabel untuk menggunakan kendaraan bermotor dengan pelayanan penuh Kasih.


Pernyataan itu dibenarkan Kasat Lantas Polres Samosir AKP Syamsul Arifin Batubara.


“Kita harapkan dengan pelayanan ini dapat memberikan keringanan kepada masyarakat penyandang disabilitas sebagaimana orang normal pada umumnya,” sebut AKP Syamsul Batubara.


Adapun kegiatan yang dilakukan oleh personil adalah menyediakan fasilitas untuk mempermudah kaum difabel dalam pembuatan SIM dan sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri. 


Fasilitas yang disediakan seperti kursi roda, ruangan khusus serta toilet yang biasa digunakan kaum difabel.


Untuk mengurus SIM kaum difabel semua persyaratan yang sudah ditentukan harus dilengkapi sehingga proses pembuatan SIM berjalan dengan lancar. 


Namun penindakan tetap dilakukan apabila dalam mengendarai sepeda motor di jalan raya tidak dapat menunjukkan SIM dan surat lainnya.


“Untuk itu kepada masyarakat penyandang difabel yang belum memiliki SIM, kami akan melayani dengan Kasih,” pungkas AKP Syamsul.

 * (GB-ferndt01)