Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum KPU Samosir Sangkal Tuduhan Pemohon Pada Sidang PHP di Mahkamah Konstitusi

4 Feb 2021 | 01:34 WIB Last Updated 2021-02-04T13:39:12Z
Foto Gegung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
GREENBERITA.com
- Pasca pelaksanaan Pilkada Samosir 9 Desember 2020 lalu, pasangan calon Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga mengajukan gugatan permohonan Mahkamah Konstitusi RI. Pada Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Samosir yang kedua ini dilakukan pada Rabu 3 Februari 2021 di Panel 2 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pada persidangan ini pihak termohon dan terkait menyampaikan nota eksepsi atas gugatan yang diajukan Rapberjuang kepada KPU Samosir dan Vandiko Timotius Gultom- Martua Sitanggang.  (gb-rizal/rel)

Bagaimana tanggapan Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang kedua ini, berikut adalah tayangannya.,